BANDUNG, PelitaJabar — Pansus Raperda Pajak Daerah kini tengah menjaring aspirasi baik dari pengelola Samsat maupun para wajib pajak dimana selanjutnya akan melakukan Pembahasan Raperda tentang Revisi Pajak Daerah.
Saat ini sudah dilakukan jaring aspirasi di beberapa tempat, seperti Bapenda Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, KBB dan Cimahi.
Anggota Pansus Raperda Revisi Pajak Daerah, Sadar Muslihat mengatakan, dijadwalkan pada 1 Maret 2019, Perda revisi Pajak daerah telah terbit untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hal yang dirancang dalam Raperda revisi Pajak.Daerah diantaranya kenaikan Pajak Daerah untuk jenis BBNKB 1.
“Diharapkan melalui kehadiran Perda baru tentang Pajak Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan untuk para wajib pajak,” jelas Sadar, Senin (4/2).
Diberlakukan Perda Pajak Daerah Hasil revisi, layanan ini juga dapat menghadirkan validasi layanan di daerah termasuk daerah pelosok. Saat ini, telah ada layanan pajak seperti Samsat Jebred. Mal