Pj Bupati Garut Serahkan NIPD Sebagai Identitas Resmi Perangkat Desa

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Perangkat desa di Kabupaten Garut kini memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Kutipan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) diserahkan secara simbolis kepada 41 sekretaris desa, oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Hotel Jayasakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Garut, Kamis (11/07/2024).

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barnas menyampaikan, acara ini memiliki makna besar bagi perangkat desa. Dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa masing-masing.

“Tentu identitas yang diterima ini merupakan penghargaan dari pemerintah. Kita tahu bahwa desa di Kabupaten Garut sangat besar, dengan 442 desa dan kelurahan, di mana 421 di antaranya adalah desa. Ini memberikan kekuatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membangun wilayah yang luas ini, yang tentunya dimulai dari desa,” ujar Barnas.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan, penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

Penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah berjalan sejak tahun 2023 dan baru saat ini dapat diserahkan kepada perangkat desa.

“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Wawan.

NIPD sendiri adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya.

NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

Dengan NIPD, memiliki beberapa manfaat, antara lain memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa. Jang

Komentari

Berita Terkait

510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya
Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy
Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum
LABKUM Pers Reborn, Siap Advokasi Wartawan Kota Bandung
Bukan Hanya Target, Quick Wins Harus Membawa Manfaat
KDM Targetkan Stunting 4 Persen Kemendukbangga Optimistis
Dampak Efisiensi Perkemi Jabar Gandeng Sponsor di BK Porprov
Kades Kersamanah Garut Lakukan Gerakan Kebersihan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB

Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:42 WIB

Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:22 WIB

LABKUM Pers Reborn, Siap Advokasi Wartawan Kota Bandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:57 WIB

Bukan Hanya Target, Quick Wins Harus Membawa Manfaat

Berita Terbaru

FEATURED

510 & Alone At Last Konser Satu Panggung, Simak Jadwalnya

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:45 WIB

FEATURED

Ciptakan Pesepakbola Handal Bentuk MH Soccer Academy

Jumat, 13 Jun 2025 - 18:05 WIB

FEATURED

Kadispora ditangkap Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:42 WIB

FEATURED

LABKUM Pers Reborn, Siap Advokasi Wartawan Kota Bandung

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:22 WIB

FEATURED

Bukan Hanya Target, Quick Wins Harus Membawa Manfaat

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:57 WIB