Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali diperpanjang hingga Agustus mendatang.
Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Namun, Karunia yang juga seorang praktisi hukum itu menilai, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden yang menginstruksikanagar melaksanakan PPKM Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Akibatnya, di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.
Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”
Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***