Raksa Nugraha Award, Pengakuan Bagi Pelaku Usaha

- Penulis

Selasa, 1 Desember 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.

“Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen,” papar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim saat Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Penganugerahan tersebut, dilatarbelakangi kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta. Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Lalu PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze. Rls

Komentari

Berita Terkait

Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar
Peserta Peparpelkot 2025 Tembus 335
Badami, Diskominfo Manfaatkan AI
Asmul Tinjau Sarana Mitigasi Kebencanaan
Dewan Dorong Bandung Jadi Kota Layak Anak
Arief Prayitno Janji Tingkatkan Prestasi Cabor Layar
Gianto : Jadi Pengurus Bukan Yang Diurus, Bekerjalah Dengan Hati Nurani
Terpilih Sebagai Ketum FGI Jabar, Dika Tancap Gas

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 09:30 WIB

Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 09:09 WIB

Peserta Peparpelkot 2025 Tembus 335

Senin, 28 April 2025 - 20:16 WIB

Badami, Diskominfo Manfaatkan AI

Senin, 28 April 2025 - 15:51 WIB

Asmul Tinjau Sarana Mitigasi Kebencanaan

Senin, 28 April 2025 - 15:41 WIB

Dewan Dorong Bandung Jadi Kota Layak Anak

Berita Terbaru

FEATURED

Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:30 WIB

FEATURED

Peserta Peparpelkot 2025 Tembus 335

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:09 WIB

FEATURED

Badami, Diskominfo Manfaatkan AI

Senin, 28 Apr 2025 - 20:16 WIB

FEATURED

Asmul Tinjau Sarana Mitigasi Kebencanaan

Senin, 28 Apr 2025 - 15:51 WIB

FEATURED

Dewan Dorong Bandung Jadi Kota Layak Anak

Senin, 28 Apr 2025 - 15:41 WIB