BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu hal terpenting rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda),
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (29/05/2020).
PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded.
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.
Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah. Mal