BANDUNG, PelitaJabar – Sidang penggelapan dana investasi mesin tekstil senilai Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis 21 November 2024.
Sidang dengan agenda saksi, dimana minggu lalu sidang dihentikan karena JPU tidak membawa barang bukti.
The Siauw Tjhiu yang juga saksi pelapor memberikan keterangannya, namun MT membantah seluruh keterangan saksi pelapor karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saat itu MT menawarkan peluang bisnis di industri tekstil karena dia pakar dalam bisnis tekstil, lalu saya mentransfer langsung Rp 1-2 miliar secara bertahap ke rekening anaknya, saudaranya dan keponakannya,” jelasnya.
Sementara itu Dr. Yopi Gunawan. S.H.,M.H., MM selaku pengacara MT menyatakan, menurut terdakwa MT dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk menaikan performa perusahaan saksi pelapor yaitu PT Sinar Runnerindo.
Menurutnya transferan yang dilakukan oleh saksi pelapor uang nya dari PT Sinar Runnerindo bukan dari uang pribadinya.
Dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk memenuhi syarat performa MT sebagai nasabah bank.
Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong.
Ia menegaskan, cek tersebut baru diketahui pada 2021, sementara dugaan hutang terjadi pada periode 2017-2018.
“Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan si saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” paparnya.
“Dana itu bukan dari saksi secara langsung, bahkan, semua dana terkait 99 cek sudah dicairkan dan masuk ke rekening pihak-pihak yang dituju, dan cek-cek tersebut telah dicairkan melalui istri saksi pelapor Citrawati,” tambahnya.
Hal ini, menurutnya, tidak ada utang yang belum dilunasi oleh terdakwa.
“Sebanyak 99 lembar cek telah dicairkan. Jika dana itu sudah masuk ke rekening pelapor, maka klaim adanya utang tidak relevan lagi,” ujar Yopi.
Dia melanjutkan, untuk meyakinkan fakta persidangan pihaknya akan menyiapkan saksi verbal di hadapan majelis hakim.
“Kami akan buktikan bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran seluruh hutangnya,” pungkasnya. ***