KOTA BEKASI, PelitaJabar – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengunjungi Summarecon Mall Bekasi (SMB), Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (26/5/20).
Di kunjungan dalam rangka peninjauan kesiapan prosedur standar tatanan normal baru atau new normal di sarana perniagaan itu, Presiden Jokowi menuturkan menuju sebuah tatanan normal baru perlu melihat data dan fakta di lapangan.
Salah satunya angka basic Reproduction-number atau Angka Reproduksi Dasar (R0 dibaca R-naught) penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana kurva R0-nya seperti di Bekasi ini sudah di bawah 1, sudah bagus. Dan kita harapkan agar di Jawa Barat, di Bekasi khususnya, terus ditekan agar R0-nya ada di bawah 1,” tegasnya.
Senada, Ridwan Kamil mengungkapkan, penerapan tatanan normal baru di Jabar harus berbasis data. Berikutnya, adaptasi akan dilakukan di sebuah wilayah yang memungkinkan penerapan new normal tersebut.
“(Tatanan normal baru) ini bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujar Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Dikatakan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jabar. Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
“Level paling parah yaitu Level 5 atau (zona) hitam itu tidak ada (di Jabar), yang (zona) merah masih ada tiga (kabupaten/kota), kemudian 19 (kabupaten/kota) sudah (zona) kuning, lima (kabupaten/kota) sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” kata Kang Emil.
Kang Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.
“Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” pungkasnya. Rls