INDONESIA menghadapi krisis keamanan jiwa makin serius. Menurut data POLRI, lebih dari 3.000 orang tewas dibunuh dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Berdasarkan e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 13 Januari 2023, jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban adalah laki-laki. Motif pembunuhan beragam, mulai dari perampokan hingga hubungan asmara.
Sungguh ironis, kasus pembunuhan warga juga melibatkan oknum aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan insiden penembakan atau pembunuhan oleh oknum aparat terhadap warga sipil. Terakhir kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Terbaru adalah pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Bogor. Pelaku memukul korban dengan menggunakan tabung gas 3 kg.
Kasus ini menambah daftar panjang pembunuhan oleh oknum aparat keamanan. Setiap tahun, ada 600 kasus penembakan oleh oknum aparat kepolisian. Sayangnya, sekitar 80 persen dari kasus tersebut tidak jelas kelanjutannya.
Data ini menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan rasa aman bagi warganya. Data ini sekaligus menunjukkan betapa rusaknya nilai-nilai sosial sehingga membuat banyak persoalan diselesaikan melalui kekerasan, termasuk pembunuhan.
Islam dengan tegas melarang tindakan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar.” (QS Al-Isra’ [17]: 33).
Islam memberikan perhargaan yang sangat tinggi terhadap jiwa manusia.
Allah Swt. berfirman, “Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena ia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena ia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia membunuh semua manusia.” (QS Al-Maidah [5]: 32).
Dalam Islam kasus pembunuhan seorang manusia bukanlah perkara sepele. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim.” (HR An-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ahmad).
Oleh karena itu pula, pelaku pembunuhan diancam dengan azab yang keras di Neraka Jahanam. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Keseluruhan dalil ini menunjukkan bahwa nyawa seorang muslim sangat berharga dalam Islam. Islam melarang keras pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam syariat Islam, pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum qisas, yakni hukuman balasan yang setimpal. Oleh karena itu, pembunuh wajib dibunuh lagi (dihukum mati).
Sesuai dengan Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan atas kalian hukum kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Salah satu hikmah dari pemberlakukan hukum qisas dijelaskan dalam ayat berikutnya, “Dalam hukum qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).
Di dalam Al-Qur’an juga dinyatakan, “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Namun, siapa saja yang membebaskan (memaafkan), maka itu menjadi penebus dosa bagi dirinya. Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah kaum yang zalim.” (QS Al-Maidah [5]: 45).
Imam Ibnu Qudamah, di dalam Kitab Al-Mughni, menyatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa hukum qisas ditetapkan dalam kasus pembunuhan disengaja jika ahli waris korban menghendakinya dan tidak ada kesepakatan damai (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/331).
Imam Asy-Syafi’i, dalam Kitab Al-Umm, juga menyatakan bahwa jika terjadi pembunuhan dengan sengaja, wajib diberlakukan hukum qisas atas pelakunya kapan saja ahli waris korban menuntut, kecuali jika mereka berdamai dengan diat atau memaafkan (Asy-Safi’i, Al-Umm, 6/92).
Meski secara tegas disebutkan diatas, tidak mungkin bisa ditegakkan dalam sistem pemerintahan saat ini. Hukum-hukum Islam secara keseluruhan, termasuk hukum qisas, hanya dapat diterapkan sepenuhnya di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.
Hal ini karena hanya Negara Khilafah yang bisa diharapkan bertanggung jawab penuh melindungi nyawa warganya melalui penerapan syariat Islam secara sempurna.
Negara Khilafah akan selalu memastikan rasa aman, mencegah penyimpangan sosial, dan menindak tegas setiap pelanggaran. Dengan begitu, perlindungan nyawa manusia terjamin secara komprehensif di dalam Negara Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kafah.
Wallahualam