Tilep Dana Desa Rp 493 Juta, Oknum Kades di Cibalong dijebloskan Ke Penjara

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Diduga menikmati uang haram untuk kepentingan pribadi, oknum Kepala Desa berinisial K yang masih aktif di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, digiring ke Rumah Tahanan kelas llB Garut, Senin 12 Desember 2022.

Sebelumnya, oknum Kades itu diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut secara intensif dan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tilep uang rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aknum ini telah melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah program kegiatan yang didanai dari anggaran Dana Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya dari dana desa malah disalahgunakan oleh tersangka K,’ terang Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Selasa 13 Desember 2022.

Neva menyebutkan, sejumlah kegiatan yang disalahgunakan oleh tersangka K antara lain pembelian mobil ambulance desa sebesar Rp.200 juta yang dilaksanakan lewat masa tahun anggaran, sehingga terjadi pelanggaran terhadap peraturan, yang dibuktikan adanya temuan dari pihak Inspektorat daerah.

Kemudian, program pembuatan sarana Desa Wisata sebesar Rp. 263 juta dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka K ternyata hanya digunakan kurang dari 40 persen anggaran. Dengan demikian, pembangunan sarana desa wisata menjadi mangkrak hingga saat ini. Bahkan pembangunan tersebut bukan diatas lahan aset milik desa.

Sedangkan, untuk program pemberdayaan masyarakat mencapai Rp32 juta, yang disalurkan hanya sekitar Rp 5 juta.

‘Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp. 493 juta,’ tambah Neva.

Dia melanjutkan, tersangka sama sekali belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Atas perbuatannya, oknum kades dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.

Keterangan yang berhasil dihimpun PelitaJabar, tersangka K diperiksa sejak Senin siang hingga sore sekitar pukul 17.00 wib.

Memakai rompi pink bertuliskan Tahanan Kejari Garut, terlihat lesu saat keluar dari ruangan Kasie Pidsus langsung digiring masuk mobil tahanan. Selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas llB sambil menunggu proses persidangan. Jang

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB