BANDUNG, PelitaJabar – Seorang kontraktor Iwan Darmawan, melaporkan Bupati Kubu Raya, “MM”, atas dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.
Kontraktor asal Pontianak ini merasa dirugikan selama bertahun-tahun, lantaran sisa uang pengerjaan proyek senilai Rp 1.585.000.000 tak kunjung dibayarkan oknum bupati Kubu Raya.
Zahid Zohar Awal, SH., penasehat hukum Iwan Darmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya menerima tawaran dari Uray Wisata selaku Dirut PDAM Kubu Raya bahwa MM tengah mencari kontraktor yang bisa mengerjakan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten Kubu Raya dengan biaya talangan pribadi kontraktor.
Lalu, bersama Uray, Iwan menemui MM di kediamannya di jalan Tanjungsari No. 169 Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Pontianak. Oleh MM diyakinkan, proyek itu akan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring suara masyarakat di Kecamatan Sungai Raya lantaran MM bakal maju lagi jadi Bupati periode kedua.
“Untuk mendapatkan suara di daerah Kecamatan Sungai Raya, tepatnya dari Parit Baru sampai dengan Sungai Raya Dalam (Korpri), maka Bupati memerintahkan untuk memasang jaringan pipa di daerah tersebut,” beber Zahid di Bandung Jumat (24/05/2024).
Dalam pertemuan itu, Iwan sempat bertanya soal kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta anggaran. Namun MM menegaskan untuk kontrak, SPK dan segala macam silahkan berurusan dengan Direktur PDAM.
Iwan malah diminta untuk membuat MoU. Singkat cerita, MoU dibuat dan juga ditanda tangani oleh MM serta di stempel Bupati, dan selanjutnya proyek mulai berjalan dengan total 13 titik pengerjaan.
“Saya pun menyelesaikan segala persyaratan administratif hingga akhirnya saya pun melaksanakan proyek itu,” ungkap Iwan.
Selama berjalannya pengerjaan proyek, Iwan berulang kali bertanya kepada MM soal SPK. Namun, berulang kali juga Iwan mendapat jawaban yang tidak memuaskan. SPK tak kunjung diterbitkan.
“MM meyakinkan bahwa pembayaran adalah urusannya selaku Bupati dan kami diminta bekerja saja, lakukan pekerjaan saja. Dikarenakan saya diyakinkan seperti itu, maka saya pun melanjutkan pekerjaan itu hingga rampung,” kata Iwan.
Selanjutnya Iwan menagih soal pembayaran tapi hanya dibayar 5 titik dari 13 titik, itupun dibayar diperiode bupati baru karena MM tidak terpilih menjadi Bupati kedua kalinya.
Anehnya tiba-tiba pada tahun 2015, Iwan mendapat panggilan dari polisi dan kejaksaan dengan tuduhan telah melakukan pekerjaan fiktif.
“Kami malah dipanggil oleh Krimsus, kejaksaan dan inspektorat dengan dugaan melakukan pekerjaan fiktif dan tuduhan itu tak terbukti,” sambungnya.
Kemudian saat MM terpilih menjadi Bupati kembali, Iwan lalu kembali menagih pembayaran tapi kembali mendapat jawaban tak memuaskan. Malah MM berpura-pura tak mengenali Iwan.
Merasa sakit hati atas perlakuan MM, lalu Iwan memutuskan untuk membuat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Kalimantan Barat pada tahun 2021.
Berulang kali MM dipanggil oleh polisi untuk dikonfrontir tapi selalu mangkir. Kesal dengan sikap MM, Iwan pun akhirnya membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor laporan LP/B/188/V/2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan dan LP yang dilayangkan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022.
“Pada tanggal 30 Mei 2022, perkara naik ke tingkat penyidikan karena dirasa sudah cukup alat bukti,” katanya.
Namun meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, MM belum juga ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik. Malah, Iwan mengaku berulang kali diintimidasi oleh oknum penyidik yang menangani kasus itu. Iwan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Div Propam Mabes Polri.
“Saya diancam akan menjadi tersangka kasus tipikor dan pencemaran nama baik karena terlapor bupati aktif pada saat itu,” lanjut Iwan.
Tertekan dengan perlakuan oknum penyidik, Iwan melapor ke Div Propam dan akhirnya kasus yang menjerat MM kembali berjalan.
“Kami masih merasa adanya secercah harapan untuk memperoleh keadilan. Kami harap perkara ini segera beres dengan cepat,” pungkasnya. ***