BANDUNG, PelitaJabar – Seorang pengusaha bernama Ir. Ayi Koswara melaporkan pemilik tour travel umroh bernama Al Bayyinah, ke Polda Jabar Kamis (16/01/2020).
Pengacara korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum mengungkapkan, kliennya Ir. Ayi Koswara beralamat di Bandung, telah melaporkan seseorang bernama Yusuf Abdul Latief, beralamat di Jalan Raya Bayongbong KM 3, Kp Babakan Somawijaya, RT 004/RW 013, Muara Sanding, Kabupaten Garut, ke Polda Jabar.
Hal ini terkait adanya dugaan penipuan dengan menggunakan Cek Bodong.
“Klien kami ditawari oleh terlapor investasi travel umroh, namun klien kami baru mengetahui Travel Umroh Albayyinah sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya mendompleng nama Travel lain yaitu Travel Umroh Al-Qadri, yang beralamat di Jalan Bambu Batas No. 10 B, Pondok Bambu RT 001/RW 012, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” jelasnya, di Mapolda Jabar, Bandung.
Travel Al Bayyinah diduga travel fiktif, dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam Brosur dan Banner promosi. Meskipun pada akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerjasama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019.
“Ajakan investasi dari terlapor direspon oleh klien kami, sehingga klien kami membuat beberapa perjanjian dengan Terlapor (perjanjian awal dibuat pada tanggal 10 Februari 2017). Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat di Tahun 2017, Terlapor hanya beberapa kali memberikan profit sharingnya saja tanpa disertai pengembalian dana pokoknya,” jelas Hassanain Haykal.
Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada Pelapor kurang lebih sebesar Rp. 1,578 M. Terlapor berjanji untuk mengembalikan, namun selalu ingkar. Dalam perjalanannya Terlapor memberikan Cek Bodong kepada Pelapor (rekeningnya sudah ditutup). Hal ini diperkuat dengan keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 19 September 2019.
“Lalu Cek Nomor GU 922190, Tanggal Cek 14 Desember 2018, Penerbit Cek yaitu Bank Mandiri Cabang Garut) sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana,” terangnya.
Diduga, hasil investasi diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh Terlapor ke proyek pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor.
“Ini menjadi dugaan kami, bahwa Terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” paparnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Akan kami pelajari dan melanjutkan ke bidang Reskrimsus terkait laporan dugaan penipuan investasi ini,” katanya singkat. ***