GARUT, PelitaJabar – Pemerintah Kabupaten Garut saat ini berencana melakukan penataan dan pembenahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh titik ruas jalan perkotaan.
Kebijakan yang dinilai berani dan mengundang kontroversi dikalangan para pedagang sempat, menimbulkan pro dan kontra.
Berbagai kalangan menilai langkah Pj Bupati Garut Barnas Adjidin yang diperkuat melalui Maklumat Kepatuhan Masyarakat oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, tepat untuk menertibkan dan menata para PKL dikawasan perkotaan Garut.
Pasalnya, selama sepuluh tahun lamanya kebijakan Bupati sebelumnya dinilai gagal dalam penanganan dan menata keindahan kota khususnya soal PKl dan parkir liar. Yakni di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani, Jalan Siliwangi, Cikuray, Ciledug, Mandalagiri, Dewi Sartika dan sekitarnya yang merupakan etalase kota Garut selama ini.
Lantas, berbagai kalangan mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah saat ini dipertaruhkan terkait rencana relokasi PKL serta penertiban parkir liar di tujuh titik ruas jalan itu benar benar bersih sebagai kawasan tertib lalu lintas dari PKL yang merupakan kawasan Zona merah..?
Pantauan PJ, selama Ramadhan 1445 H lalu, kawasan perkotaan sepanjang jalan Ahmad Yani dan sekitarnya bersih dari PKL.
Sebelumnya kawasan tersebut kumuh, semrawut oleh PKL dan parkir Liar. Namun, pasca Lebaran justru sejunlah PKL kembali berjualan meski dipinggiran etalase toko sepanjang jalan Ahmad Yani maupun jalan Ciledug.
Bahkan, dijalan Siliwangi menuju alun alun Garut terlihat masih banyak PKL yang berjualan diatas trotoar termasuk puluhan kendaraan roda berjejer didepan salah satu ternama di garut menimbulkan kemacetan di jam tertentu.
Para petugas Satpol PP pun tampak duduk santai di beberapa titik ruas jalan menikmati secangkir kopi dan bercengkrama dengan sesama anggota. Tidak seperti pada saat ramadhan lalu hampir sepanjang ruas jalan para petugas Satpol PP tengah melakukan monitoring terhadap PKL.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana menyatakan kebijakan penataan dan penertiban PKl dan parkir liar di tujuh titik ruas jalan di kawasan kota akan terus ditertibkan termasuk rencana relokasi PKL yang kini masih dalam pembahasan rapat koordinasi semua intansi terkait.
“Pemda akan melakukan penataan dan penegakan dan pengawasan sesuai Perda bukan melarang hak PKL berjualan. Termasuk rekayasa arus lalu lintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun menganggu ketertiban umum,” ungkap Nurdin beberapa waktu lalu.
Sekda juga membantah tudingan, kebijakan itu atas perintah atau keputusan secara individu Pj Bupati Garut. Namun ini hasil musyawarah mufakat seluruh unsur Forkopimda.
“Kita masih terus melakukan pembahasan dan rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait soal penanganan PKL, dan akan kita benahi sebagai alternatif bagj para PKL dan melakukan rekayasa jalan mengatur arus lalu lintas agar tidak timbul kemacetan. Langkah ini perlu pertimbangan yang matang dan bertahap agar terciptanya ketertiban, keindahan, bersih dan nyaman di kawasan kota khususnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, imbuh Nurdin, dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat diharapkan memberikan kontribusi yang positif untuk kemajuan dan kejndahan kota Garut dimasa mendatang.
Sementara, Kasatpol PP Garut, Eko Basuki menandaskan, pihaknya tengah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dijalankan atas kebijakan Pemkab Garut.
“Kita masih menunggu instruksi rencana alternatif pemindahan para PKL yang menurut rencana bulan Mei ini sudah bisa dilaksanakan. SOP sudah kita buat dan secara bertahap ruas jalur mana saja yang akan ditertibkan dan disiapkan untuk PKL ditempatkan.akita tugasnya menertibkan dan menegakan Perda,” tandas Eko. Jang