Tuntutan KAMI, Ini Respon Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar – Delapan tuntutan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendapat respon dari beberapa kalangan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila tentunya setiap pendapat yang berkembang dapat dihargai.

“Kritik yang membangun merupakan hal wajar di setiap negara demokrasi,” kata Aziz  di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis pun menekankan, kinerja DPR RI selama ini selalu berpedoman pada aturan dan tegak lurus terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam proses pembuatan dan pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) menjadi Undang-Undang, DPR selalu mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan masyarakat yang menjadi stakeholder hingga akademisi,” imbuhnya.

Menurut Aziz, masukan dari berbagai elemen masyarakat itu kemudian ditampung dan diakomodiir oleh DPR. Soal paham komunis, Aziz juga menegaskan lembaga yang dipimpinnya secara tegas menolak.

“Saya menjamin, Indonesia akan berdiri tegak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” tegas Aziz dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/08/2020).

Diketahui sebelumnya Din Syamsudin bersama para tokoh lain menjadi inisiator pembentukan KAMI. Mereka kemudian mengeluarkan delapan tuntutan yang harus ditujukan kepada pemerintah, DPR, MPR, DPD dan penyelenggara negara lainnya.

Berikut delapan tuntutan itu:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. ***

Komentari

Berita Terkait

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026
Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah
Pelanggar Buang Sampah Terpantau CCTV
Nantikan PERSIB VS Bali United FC di BRI Liga 1 2025
Terungkap, Milenial Menyukai Lari Capai 37 Persen

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 April 2025 - 10:16 WIB

Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Selasa, 15 April 2025 - 20:11 WIB

Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah

Berita Terbaru

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB

FEATURED

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:31 WIB

FEATURED

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:39 WIB

FEATURED

Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:11 WIB