BANDUNG, PelitaJabar – Enam pelaku pencurian dengan kekerasan, yang merupakan residivis, yakni DS (38), AS (33), RF(19), serta tiga EP (19), SF (18) dan US (18), diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bojongloa kaler Bandung. Pelaku diamankan usai menodong korbannya.
Kapolsek Bojongloa Kaler, AKP Apong Wasrun menjelaskan penjahat jalanan ini kerap beraksi menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga meresahkan warga Kecamatan Bojongloa Kaler.
Mereka telah beberapa kali merampas telepon seluler (ponsel) milik korban yang tengah menggunakan alat komunikasi itu di jalan sambil mengendarai sepeda motor.
“DS misalnya, dia merupakan residivis kasus curas, merampas bor listrik merek Bosch milik korban yang baru pulang bekerja,” paparnya, Kamis (10/10).
Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler mendapatkan petunjuk tentang pelaku. Mereka ‘pemain lama’ kejahatan curas ini,” kata Apong didampingi Kanit Reskrim Iptu Maman Suherman di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Peta, Kota Bandung, Kamis (9/10/2019).
Dikatakan, modus operandi kejahatan para tersangka ini, memepet motor korban dan mengancam menggunakan golok.
“Pelaku lalu merampas barang berharga milik korban, seperti ponsel,” ujar Kapolsek.
Keenam tersangka mengaku sering melakukan pembegalan di 5 tempat di Kecamatan Bojongloa Kaler dan sering beraksi malam hari.
Seperti pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 VVIB pelaku curas beraksi di depan TK Assunnah, Jalan Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Kemudian, Senin 9 September 2019 sekitar pukul 21.15 WIB, mereka beraksi di depan showroom Motor Surya Kartika Agung, Jalan Peta, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 00.12 VVIB, pelaku curas beraksi di Jalan Kopo, Kelurahan Kopo, Kecamatna Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Masih pada hari yang sama, Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku kembali memakan korban di perempatan Jalan Kopo-Soekarno-Hatta, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Terakhir Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 16.30 VVIB di Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler. Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
“Ada sebilah golok, empat ponsel, dan satu set bor, serta empat motor,” pungkasnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 7 tahun penjara. Rief