PARIPURNA : Seluruh Fraksi Partai di DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023). Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap 5 Raperda baru dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Senin 3 Juli 2023.
Diantaranya : Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Terhadap Raperda-Raperda yang telah dibentuk tersebut, Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan dan catatan sebagai berikut:
Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan
Pertama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
A. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung digencarkannya program pertanian perkotaan (urban farming) karena sangat multi manfaat, selain untuk kemandirian pangan, membantu membentuk lingkungan yang sehat, juga untuk mendukung pengurangan global warming dan memupuk keguyuban warga kota.
B. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung adanya sertifikasi pangan dengan catatan agar prosesnya dibuat sederhana dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada rakyat yang memerlukannya. Begitupun dalam proses rekomendasi teknis di bidang peternakan.
C. Fraksi Partai Golkar mendukung adanya pembagian bibit-bibit pertanian dan peternakan gratis kepada masyarakat dengan kualifikasi tertentu, tetapi juga agar program pemberian bibit tersebut dibuat terintegrasi dengan pelatihan, pendampingan usaha dan pemberian akses permodalan untuk tahap pendampingan lanjutan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya.
D. Untuk penentuan harga pangan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, kiranya agar dilakukan analisis, penjadwalan, dan monitoring yang ketat khususnya pada waktu menjelang hari-hari raya.
E. Agar dilakukan monitoring terhadap sarana dan prasarana di bidang pertanian dan peternakan secara terus menerus sehingga dapat menjaga keberlangsungan proses produksi dan distribusi dengan lancar.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
Kedua, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
A. Fraksi Partai Golkar setuju dengan adanya pembuatan Peraturan Daerah yang baru yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan mengakomodir pengaturan di bidang perhubungan, dengan harapan peraturan ini dapat memperbaiki permasalahan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Fraksi Partai Golkar berharap adanya Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat, berwawasan lingkungan serta menunjang budaya dan kearifan lokal; serta terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
C. Fraksi Partai Golkar berharap dapat dilakukannya evaluasi secara berkala dan konsisten untuk dapat memonitor efektifitas peraturan serta permasalahan-permasalahan yang muncul, sehingga dapat dilakukan Tindakan Korektif terhadap kebijakan dengan sesegera mungkin, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat.
D. Lalu lintas dan transportasi di Kota Bandung adalah hal yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat dan mendapat perhatian luas, sehingga dalam hal ini strategi pentahelix merupakan strategi terbaik dalam mengkolaborasikan semua pihak baik untuk penerapan peraturan, monitoring dan evaluasi kebijakan-kebijakan yang ditetapkan.
Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Ketiga, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Pembangunan untuk meningkatkan perekonomian memang penting, akan tetapi efek jangka panjang terhadap lingkungan juga sama pentingnya, karena akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, bencana, dan proses penanggulangan termasuk pembiayaannya.
Di sisi lain, kiranya peraturan yang dibentuk telah mempertimbangkan posibilitas penerapan yang bijaksana, berkaca kepada berbagai kejadian di mana aturan menjadi “macan ompong” karena sama sekali tidak dapat diterapkan karena dinilai kebijakan pemerintah tidak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Keempat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
A. Fraksi Partai Golkar berharap dengan adanya langkah penyesuaian Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi sarana untuk membuat strategi yang lebih baik dalam meraih pendapatan daerah yang lebih signifikan.
B. Fraksi Partai Golkar berharap Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat diikuti dengan pembentukan peraturan-peraturan pelaksanaan yang mampu menjadikan Peraturan Daerah ini dapat diterapkan dengan efektif, tidak hanya berupa aturan yang indah dalam diksi-diksi-nya saja.
C. Harus dibuat mitigasi risiko berbasis penelitian ilmiah mengenai kebocoran-kebocoran pada objek-objek pendapatan pajak dan retribusi, dikarenakan seberapa bagusnya peraturan yang dibuat akan menjadi sia-sia jika penerapan di lapangan tidak dapat optimal. Nilai berapapun yang dibuat menjadi target pendapatan, akan sulit dicapai jika kebocoran masih terjadi di segala sisi.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Kelima, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini secara garis besar terdiri dari:
– Pertanggungjawaban Kebijakan.
– Pertanggungjawaban Keuangan.
Untuk menilainya perlu melihat beberapa aspek, antara lain:
A. Konsistensi terhadap RPJMD.
B. Transparansi.
C. Efisiensi.
D. Manfaat dan kemaslahatan yang dirasakan oleh warga kita.
E. Moralitas.
Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar berkesimpulan, Pertanggungjawaban tersebut dapat dikategorikan “Wajar Dengan Catatan.” Adapun catatan itu berada di dalam Relung Hati Sanubari Warga Kota Bandung.
Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan terhadap publik dan upaya dalam pengelolaan perekonomian daerah demi kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera. ADV