BANDUNG, PelitaJabar — DP (23) warga kota Bandung ini harus merasakan dinginnya kamar jeruji besi.
DP diamankan tim SatresNarkoba Polrestabes Bandung, karena kedapatan menjual narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, DP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Berdasarkan laporan masyarakat, disekitar jalan Ahmad Yani kota Bandung rawan peredaran narkoba. Lalu kita lakukan Lidik, dan mendapatkan informasi soal DP,” jelasnya, Kamis (19/7).
Irfan menambahkan, dari penelusuran kepada DP, terungkap DP dikendalikan suaminya.
“Suaminya ini berada di Lapas, DP selalu berkunjung kesana. Disela kunjungan suaminya memberikan informasi soal adanya pembeli,” terangnya.
Saat ditanya apakah barang bukti narkoba disimpan di Lapas.
“Suaminya hanya memberikan informasi soal pembeli. Narkoba jenis sabu sendiri disimpan oleh DP di rumahnya,” ucap Irfan.
Setiap ada pembeli, DP menyuruh kurir menyimpan di tempat yang disepakati.
“Sistemnya masih tempel, kadang ada juga yang datang langsung bertemu di kediaman DP atau di tempat yang disepakati,” ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami, terkait jaringan dari DP ini.
“Masih kita dalami lagi ya,” terangnya.
DP sendiri dijerat dengan pasal 114 UU no 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, karena berstatus pengedar. Rief