JAKARTA, PelitaJabar – Kasus pinjaman online (pinjol) kian hari semakin bertambah. Banyak masyarakat terjebak dengan iming-iming bombastis seperti bunga ringan, cicilan terjangkau dan sebagainya. Tak pelak, debitur akhirnya dikejar-kejar deb collector perusahaan pinjol karena tak mampu membayar.
Menurut data Bisnis.com, per Oktober 2021, terdapat 19.711 kasus Pinjol. Data tersebut merupakan dari OJK selama kurun waktu tahun 2019-2021.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, mengingatkan jika mendapat penawaran bombastis, dipastikan pinjol tersebut ilegal.
‘Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita. Kita harus hati-hati jika menerima penawaran seperti itu. Dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,’ papar Rina di Webinar Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital’ yang digelar IKWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Bagaimana cara megecek apakah legal atau tidak?
Rina mengatakan, agar masyarakat membuka website OJK.
‘Kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi,’ tambahnya.
Sedangkan yang kedua, sudah terbukti ekonomi digital ini berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia.
Sekarang semua kemudahan ditawarkan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini.
Senada, Head of Funding ALAMI Group, Grace Citra Dewi mengungkapkan, di Indonesia, riset menunjukkan banyak hal bisa ditingkatkan (gender, education), juga segmen yang belum terlayani masih meminjam secara informal.
‘Jika sebelum adanya fintech pemulihan ekonomi, model-model bottom-up, pengembangan masyarakat, dilayani perbankan (rural bank, commercial bank), mengingat tingkat risiko yang variatif, keperluan financing bisa di serve fintech lending,’ ucapnya.
Karena itu, diperlukan pelibatan masyarakat secara kolaboratif dan partisipatif, secara intensional (by design), dalam pekerjaan pembangunan ekonomi, bersama pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun komunitas, industri, dan pasar.
Selain diskusi Pijnol, HUT IKWI ke 61 diisi Lomba Penulisan dengan Tema sama “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”.
Peserta lomba terbuka bagi semua wartawan dan wartawati dari semua organisasi pers.
Ketum PWI Pusat Atal S Depari mengucapkan terima kasih kepada semua undangan, mitra PWI dan IKWI yang ikut berpartisiapasi pada acara ini.
‘Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya. Semoga kerja sama ini tetap terjalin di masa yang akan datang,’ pungkasnya. ***