BANDUNG, PelitaJabar — Pasca PPDB sma di Kota Bandung, sekolah favorit kembali dilaporkan ke Ombudsman Oleg sejumlah elemen pendidikan. Penelusuran ke sma 5 Bandung Perihal jumlah rombongan belajar menyebutkan, ada 10 rombel atau 10 kelas.
Menurut perwakilan kesiswaan SMA 5 Mustar, jumlah 10 kelas di Sma 5 untuk kelas 10 Ada 339.
“Jadi tidak genap 340, dan itu kebijakan kepala sekolah, kami hanya menjalankan teknis saja,” paparnya, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustar menegaskan, jumlah 339 tidak menyalahi aturam permendiknas. “Ini hanya Hal teknis saja,” jelasnya.
Berbeda dengan SMA 3 Bandung, terkait dugaan adanya dua siswa yang menggunakan alamat sekolah di jalan Belitung Didiskualifikasi.
Wakasek Humas SMA 3 Bandung, Rohmat Herawan menjelaskan dua siswa tersebut kini masih menunggu terkait penelusuran Kartu Keluarga.
“Kasihan anaknya, ini kan orang tuanya yang Salah. Kalau memang ada pihak-pihak yang mau menyalahkan silahkan saja menggugat ke Pengadilan,” tambahnya.
Dia melanjutkan, proses zonasi dalam PPDB 2019 ini sudah diperluas. Untuk sma 3 dengan 10 rombel ada 335 siswa.
“Khusus kota Bandung sudah diperluas, jadi Salah sekolah dimana, kalaupun mau, pihak orang tua itu bisa memprotes kebijakan dari atas, bukan ke Sekolah,” pungkasnya. Rief