19 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Deposito BUMD Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kejari Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rudy Himawan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung 2017.

“Sesuai hasil penyelidikan, kita tetapkan tersangka l,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/7) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan kasus tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada para saksi terkait.

“Bertahap saksi kita mulai panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi ini,” jelasnya, Kamis (25/7) diruang kerjanya.

Abdul menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang.

“Ada 19 orang. Itu terdiri dari berbagai pihak ya, ada dari Pemkot, pihak swasta dan dari jajaran PD Pasar Bermatabat,” terangnya.

Penetapan tersangkanya berd‎asarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp 2,5 miliar. Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.

Pihak Kejari Bandung sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Dari hasil audit diketahui, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi : Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Untuk ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Rief

Komentari

Berita Terkait

Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar
Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak
PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU
Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan
R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar
Ratusan Mahasiswa Ikuti Pendidikan Bela Negara Korps Mahawarman
Porlasi Jabar Pantau Kesiapan Porprov Tuan Rumah Bekasi
Bekangdam Siapkan Fasilitas Darurat di Lokasi Bencana

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:56 WIB

Prof Budiana Sebut Hitungan Mundur Cermin Kesiapan Daerah di Porprov XV Jabar

Senin, 2 Februari 2026 - 15:41 WIB

Penyesuaian Rute KA 398, Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak

Senin, 2 Februari 2026 - 14:27 WIB

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Senin, 2 Februari 2026 - 14:06 WIB

Tak Hanya Bergengsi, Erwin Sebut ITN Open Jadi Evaluasi Latihan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Berita Terbaru

H. Yoko bersama salah satu atletnya. PJ/Joel

FEATURED

PGSI Jabar Gelar Open Bandung Utama & KU

Senin, 2 Feb 2026 - 14:27 WIB

Ir.R Darwin Suratman, MAP. AIFO (baju batik) terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov PSAWI Jabar periode 2026-2030. PJ/Joel

FEATURED

R. Darwin Kembali Nakhodai Pengprov PSAWI Jabar

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:03 WIB