19 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Deposito BUMD Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kejari Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rudy Himawan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung 2017.

“Sesuai hasil penyelidikan, kita tetapkan tersangka l,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/7) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan kasus tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada para saksi terkait.

“Bertahap saksi kita mulai panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi ini,” jelasnya, Kamis (25/7) diruang kerjanya.

Abdul menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang.

“Ada 19 orang. Itu terdiri dari berbagai pihak ya, ada dari Pemkot, pihak swasta dan dari jajaran PD Pasar Bermatabat,” terangnya.

Penetapan tersangkanya berd‎asarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp 2,5 miliar. Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.

Pihak Kejari Bandung sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Dari hasil audit diketahui, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi : Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Untuk ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Rief

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB