Menteri Sosial Harus Mencabut Peraturan Yang Meresahkan

- Penulis

Minggu, 10 Februari 2019 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pemerintah dalam hal ini Menteri Sosial segera mencabut Peraturan Menteri Sosial No. 7 Tahun 2017 tentang standar pelayanan disabilitas dan Peraturan Menteri Sosial No. 18 Tahun 2018 tentang organisasi tata kerja UPT Disabilitas.

“Saya mendesak Menteri Sosial segera menarik ulang kebijakan ini. Gak usah ragu-ragu atau malu -malu. Karena kalau dibiarkan semakin membuat benturan yang kuat secara dramatis,” jelas pakar hukum tunanetra DR. Saharudin Daming, SH, MH. usai menjadi pembicara yang dihelat Forum Tunanetra Menggugat (FTM) di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Jalan Panorama No. 1 Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu kemarin (9/2).

Saharudin menyebutkan, jika peraturan yang dikeluarkan Kementrian Sosial terkesan tergesa-gesa tanpa melibatkan stake-holder yang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peraturan ini gak bisa dipaksakan yang justru nanti berefek dalam pencitraan pelayanan yang semakin tidak sehat,” ucap Saharudin.

Senada, Ketua panitia pelaksana yang juga ketua Forum Tunanetra Menggugat (FTM) Yayat Rukhiyat, SPd didampingi Sekretaris FTM, Suhendar, SH, menyebutkan, kegiatan ini merupakan implementasi sikap keluarga besar kaum disabilitas khususnya tunanetra terhadap peraturan menteri sosial yang terkesan meresahkan dan merugikan kaum tunanetra.

“Kegiatan ini kami laksanakan Jumat dan Sabtu dengan menghadirkan pakar hukum dan dari kementerian sosial. Kita bekerjasama dengan LSM Ummi Maktum Voice (UMV) serta mengundang sekitar 60 peserta yang berasal dari organisasi sosial dan organisaai masyarakat serta juga lembaga-lembaga pendidikan,” jelas Yayat.

Tema yang diangkat “Apakah peraturan Menteri Sosial RI. No. 7 Tahun 2017 tentang standar pelayanan disabilitas dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 18 Tahun 2018 tentang organisasi Tata Kerja UPT Disabilitas, sejalan dengan Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas..??

“Intinya kami kaum tunanetra tidak sedikit pun setuju peraturan kementerian sosial tersebut. Ini jelas-jelas merugikan dunia pendidikan khususnya tunanetra. Kami juga ga mengerti bagaimana nomenklatur Panti berubah menjadi balai dengan batas keterikatan pendidikan lebih pendek yaitu 6 bulan, “jelasnya.

Sementara Ketua LSM Ummi Maktum Voice, Entang Kurniawan menegaskan mendukung terselenggaranya dialog tersebut.

“Apa pun bentuk kegiatannya, sepanjang untuk memperjuangkan hak terutama di dunia pendidikan teman-teman tunanetra, kami support,” pungkas Entang. Joel

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB