Polda Jabar Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 15.600 Botol Miras

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras di lapangan Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusnahan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

Narkoba hasil pengungkapan selama Januari hingga Mei tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus oleh Kapolda Jabar. Sedangkan miras, dengan cara digilas menggunakan stoom walls.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini lalu diikuti oleh pejabat utama dan pimpinan instansi seperti Kejati, Kakanwil Kemenkumham, BNN, Kodam III Siliwangi, Bea Cukai, Pemprov Jabar serta elemen ulama.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan gram sabu dan belasan ribu botol miras plus 70 jeriken tuak itu merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Kami akan terus melakukan razia baik miras maupun narkotika agar situasi benar-benar aman,” jelas Trunoyudo di Mapolda Jabar disela kegiatan di Mapolda Jabar.

Dari pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu, ujar Kabid, Ditresnarkoba Polda Jabar menetapkan beberapa orang tersangka. Antara lain, Haris Samsudin, Yayang alias MBS, Herlambang, Arman, Mohammad, Emon Rahayu, Bagus Supriadi, dan Agus alias Gujrah.

Sedangkan jumlah miras itu ada 15.600 botol dan 70 jeriken miras oplosan disita dari beberapa lokasi.

“Ini hasil sitaan dari jalan Cikajang Raya, Kecamatan Arcamanik dan Jalan Cisaranten Kulon 3 Krlurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Kemudian, Jalan Nanjung, Kampung Cigugur, Margaasih, Kabupaten Bandung, dan Jalan Melong V Nomor 17 RT 03/03, Kelurahan Cijerang, Kelurahan Bandung Kulon, Kota Bandung,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tambah Truno.

Berdasarkan penyidikan petugas, wiIayah peredaran narkotika jenis sabu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Garut. Soreang, Karawang, Purwakarta dan Subang. Sedangkan untuk wilayah peredaran miras di sekitar Kota dan Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Indramayu.

” Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini, generasi bangsa yang diselamatkan sebanyak 14.000 orang,” pungkas Kabid Humas. Rief

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB