Jaksa Tolak Pembelaan Habib Bahar

- Penulis

Senin, 24 Juni 2019 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh Habib Bahar Smith, di gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Senin (24/6) baru dimulai pihak pengadilan negeri Bandung, pukul 14.30 wib.

Sidang yang digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Habib Bahar, digelar selama 1 jam. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor saat membacakan tanggapan pledoi, menolak nota pembelaan atau pleidoi habib Bahar bin Smith. Jaksa menyatakan yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.

“Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,” ucap jaksa dalam sidang lanjutan beragenda replik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara.

“Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudsh terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan tuntutan jaksa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Pihak jaksa dalam persidangan, sambungnya, telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar saat menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

“Saksi korban sudah membenarkan keterangan yang sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Hal itu oleh saksi korban terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Penuntut umum konsisten, serius dsn fair mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana,” kata dia.

Sementara itu terkait 4 saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban,” ucap jaksa.

Sementara itu terkait usia korban Zaki yang dianggap sudah dewasa, jaksa berpegang pada Pasal 1 angka (1) Undang-undang 35 tentang perlindungan anak. Di mana dalam ayat tersebut tertuang batas usia anak 18 tahun.

“Bahwa apabila tim penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti formil akta kelahiran itu tidak beralasan. Bukti surat kartu keluarga yang disampaikan Disdukcapil bahwa korban lahir 13 Desember 2001 dan kejadian 1 Desember 2018. Sesuai pendapat ahli, setelah pengecekan SIAK (Sistem Informssi Administrasi Kependudukan) didapat saksi korban Zaki adalah anak dan belum mencapai 18 tahun,” terang jaksa. Rief

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB