19 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Deposito BUMD Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kejari Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rudy Himawan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung 2017.

“Sesuai hasil penyelidikan, kita tetapkan tersangka l,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/7) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan kasus tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada para saksi terkait.

“Bertahap saksi kita mulai panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi ini,” jelasnya, Kamis (25/7) diruang kerjanya.

Abdul menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang.

“Ada 19 orang. Itu terdiri dari berbagai pihak ya, ada dari Pemkot, pihak swasta dan dari jajaran PD Pasar Bermatabat,” terangnya.

Penetapan tersangkanya berd‎asarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp 2,5 miliar. Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.

Pihak Kejari Bandung sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Dari hasil audit diketahui, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi : Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Untuk ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Rief

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB