Polda Jabar Ungkap Kosmetik Kadaluwarsa Yang Bebas Diperjualbelikan

- Penulis

Senin, 9 September 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Tim Direskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penjualan Kosmetik Kadaluwarsa di wilayah Jabar. Polda berhasil mengamankan ribuan merk Kosmetik Kadaluwarsa yang masih dipasarkan ke masyarakat.

Berawal saat Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, menggerebek Kosmetik Kadaluwarsa dari ruko dan gudang di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menjelaskan modus pelaku merubah barcode produk Kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini merubah dan menghapus barcode, diganti barcode baru,” jelasnya, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9).

Pelaku menghapus barcode, dengan menggunakan perlatan gunting dan tinner.

“Melakukan penghapusan barcode dengan tiner, lalu memasang barcode yang disiapkan,” jelasnya.

P juga memiliki pekerja dalam usahanya ini. “P Mempekerjakan 4 orang, dengan upah per bulan 2-3 juta,” paparnya.

Omzet dari usaha Kosmetik Kadaluwarsa ini, mencapai Rp 10 juta perhari.

“Selama tiga tahun sudah menjalankan aktfitas ini, sehingga kita mengungkap agar masyarakat tak banyak jadi korban dari Kosmetik Kadaluwarsa ini,” ujarnya.

Penyebaran Kosmetik ini sendiri, dilakukan dengan Cara online ke luar daerah dan ke pasar-pasar tumpah atau CFD.

“Dijual ke luar daerah juga seperti Medan dan Surabaya, selain itu juga dijual bebas ke pasar tumpah dan area CFD,” terangnya.

Omzet dari penjualan kosmetik kadaluwarsa ini mencapai 2000-3000 buah per harinya.

P sendiri mendapatkan barang Kosmetik tersebut dari seseorang di Bogor.

“Masih kita dalami P ini dapat dari siapa yang di Bogor ini, termasuk dalam penjualan ke luar daerah,” jelasnya.

Pelaku P dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf D dan / atau huruf E/atau huruf F dan/ atau huruf g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB