Lanud Husein dan Angkasa Pura II Musnahkan Ratusan Prohibited Item

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Bekerjasama dengan Bandar Udara Husein Sastranegara, Lanud Husein Sastranegara memusnahkan ratusan barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat (prohibited item) seperti gunting, pisau dan lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah baju hingga handphone milik penumpang yang tertinggal, Rabu (16/10).

Pemusnahan dilakukan di kawasan Bandara Husein Sastranegara dan dipimpin langsung Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama S.E M.M di dampingi General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandar udara Husein Sastranegara Andhika Nuryaman, Kadisops Letkol Nav Rudi Kurniawan, Dansatpom Mayor Pom Krisna Hariyanto dan tamu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bonang mengatakan, proses pemusnahan sejumlah barang itu dengan cara dilindas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses pemusnahan.

“Kalau dibakar, kita berada dalam lingkungan bandara. Di sini ada Pertamina dan tidak boleh ada asap besar yang ganggu penerbangan. Kita hancurkan, intinya sudah tidak bisa dimanfaatkan (barangnya) dikubur,” ujarnya

Sementara Andhika Nuryaman menjelaskan, pemusnahan barang tertinggal dilakukan sesuai dengan peraturan direksi PT AP II Nomor: PD.12.01/08/2019/0042 tentang sistem manajemen penanganan barang hilang atau tertinggal di bandar udara PT AP II.

“Jadi barang ini banyak pakaian dan juga seperti barang-barang elektronika, jam, barang prohibited item seperti gunting dan lain-lain. Artinya barang dimusnahkan sesuai dengan peraturan direksi yang baru terhitung September 2019 bahwa barang-barang yang ditemukan sampai akhir 2018 itu kita musnahkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang tertinggal dan tidak lagi diambil pemiliknya dengan rincian 20 dus pakaian, 1 dus bantal leher, 1 dus prohibited item, 35 item kacamata, 16 item powerbank, 87 item jam tangan, satu buah handphone dan enam item token bank. Mal

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB