PWI Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah jurnalis melakukan aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di depan Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. Sejumlah wartawan melakukan aksi solidaritas untuk seorang jurnalis Net TV di Madiun yang mengalami kekerasan oleh oknum TNI pada saat melakukan peliputan. [TEMPO/STR/Johannes P. Christo; JPC2016100404]

Sejumlah jurnalis melakukan aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di depan Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. Sejumlah wartawan melakukan aksi solidaritas untuk seorang jurnalis Net TV di Madiun yang mengalami kekerasan oleh oknum TNI pada saat melakukan peliputan. [TEMPO/STR/Johannes P. Christo; JPC2016100404]

JAKARTA, PelitaJabar – Terkait pemberitaan tentang Presiden Joko Widodo Selasa (26/05/2020), wartawan Detik.com mendapat ancaman bahkan pembunuhan oleh orang tak dikenal melalui pesan whatsapp.

Kasus bermula saat Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal sengketa pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau agar diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Jakarta, 28 Mei 2020

Ketua Umum PWI, Atal S Depari ‭

Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi

Narahubung:
Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI, H Ocktap Riady SH +62-85368188333

foto : TEMPO/Johannes P. Christo

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB