Pengadaan Barang & Jasa di Malangbong, Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Malangbong, disinyalir tidak sesuai regulasi.

Jajang Sahidin, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga pegiat anti korupsi di DPC Laskar Indonesia Malangbong Garut mengungkapkan, kegiatan terbaru di tahap satu tahun 2024, mulai program ketahanan pangan, pengadaan seragam Satlinmas tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Sayapun sama, jika merujuk pada informasi dari teman-teman PLD, padahal telah jelas regulasi mengatur tentang itu, diantaranya peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa, juga peraturan Bupati Garut nomor 222 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” bebernya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dari 4 Desa dampingan, baru Desa Sukamanah yang sudah menyalurkan BLT kepada para KPM, padahal anggaran sudah masuk ke rekening desa lebih dari sebulan.

Dikatakan, pengadaan barang atau jasa di desa itu bisa dilakukan melalui dua cara, swakelola dan penyedia.

Penyedia terbagi dalam tiga kategori, pembelian langsung untuk pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, permintaan penawaran kepada minimal dua penyedia untuk pengadaan sampai dengan 200 juta rupiah, serta lelang untuk pengadaan di atas 200 juta.

“Namun faktanya baik yang 10 juta sampai 200 juta bukan lebih dari 200 juta pun semua dilakukan dengan cara tanpa memenuhi ketentuan yang ada, dan itu bisa dibuktikan,” ucapnya.

Pihaknya selalu mencoba mengingatkan, sejauh mana progres kegiatan termasuk dokumen pengadaan barang jasa.

“Sayangnya, ketika pekan lalu di Desa Cihaurkuning saya menanyakan hal tersebut, Bendahara desa menjawab, dokumen-dokumen tersebut sudah biasa, nanti saja dikerjakan,” kata Jajang kesal.

Pihaknya khawatir, hal ini akan terus berulang dan berdampak terganggunya kondusifitas di level desa.

“Saya pendamping Desa akan kena getahnya minimal ikut capek meskipun kalau kata orang Sundanya teu mais teu meuleum,” tambahnya.

Dia berharap, agar diberi ruang kepada para pendamping untuk ikut belajar melaksanakan tugas yang mereka emban.

“Dengan itu semoga bisa berdampak pada kemajuan desa dan angka desa berstatus mandiri di Kecamatan Malangbong bisa meningkat berdasarkan fakta bukan karena rekayasa,” pungkasnya. Jang

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB