KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini menimpa Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 19.57 di KM 100-101 petak jalan Cibungur – Purwakarta.

Akibat pelemparan tersebut, kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D pecah, namun tidak ada korban jiwa.

Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang mendapat laporan, dipimpin Pengamanan Operasi KA Daop 2 mengamankan satu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, pelaku inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api lokasi kejadian.

Motifnya iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola mengalami kekalahan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung mengecam aksi pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.

“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” tegas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi Sabtu 16 November 2024.

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” tegas Ayep.

Dengan kejadian ini, pelaku dituntut ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat guna memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu jajaran KAI Daop 2 Bandung juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kejadian pelemparan ini, agar hal ini tidak terjadi kembali,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB