Wakil Bupati Garut Terpilih Putri Karlina Tolak Mobil & Rumdin

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Kendati Pemerintah Kabupaten Garut telah menganggarkan pengadaan dua unit kendaraan dinas baru sebesar Rp. 1,6 milyar melalui APBD Tahun anggaran 2025, namun, Wakil Bupati terpilih Putri Karlina secara tegas menolak.

Penolakan itu tertuang secara resmi dalam surat yang ditandatanganinya 19 Januari lalu, tersebar luas di sosial media. Tak hanya itu, dia juga menolak menempati Rumah Dinas (Rumdin) yang telah disiapkan pihak Pemkab Garut.

“Saya memutuskan tidak menggunakan fasilitas tersebut sebagai pertimbangan efesiensi dan optimalisasi anggaran daerah,” kata Putri Selasa 21 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyarankan agar anggaran yang direncanakan untuk pengadaan mobil dinas baru tersebut dapat dialokasikan kepada program program prioritas yang mendukung percepatan pembanguan di Kabupaten Garut.

“Keputusan ini saya ambil sebagai wujud komitmen untuk memastikan bahwa anggaran penerintah digunakan secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas anak Kapolda Metrojaya ini.

Dirinya tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan optimal tanpa mengurangi efektifitas kinerja sebagai wakil bupati Garut.

Sementara, Kepala Bagian Unum Setda, Aris Riswandi saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima informasi tersebut.

Aris membenarkan pihak Pemkab Garut sudah menganggarkan rencana pengadaan dua unit mobdin untuk Bupati dan Wabup Terpilih yang sudah tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2025 sebesar Rp. 1,6 milyar.

“Kami sudah anggarkan Rp. 1,6 milyar, sedangkan jenis atau mobil seperti apa terserah Bupati dan wabup terpilih yang akan memakainya,” katanya.

Pengadaan dua unit mobdin baru tersebut merupakan fasilitas untuk menunjang mobilisasi Bupati dan Wabup secara aturan wajib dianggarkan, Namun, penolakan dari Wabup terpilih untuk kendaraan dinas itu hak pribadi.

“Intinya, pemerintah daerah sudah menyiapkan. Kalau pun ditolak dan anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan lainnya itu nanti dalam perubahan anggaran,” ungkapnya, Selasa 21 Januari 2025.

Mobil yang ditolak merupakan jenis Pajero sejak tahun 2021 lalu.

“Jika Wabup terpilih menolak, apakah Bupati dan Wabup Terpilih akan menggunakan dua kendaraan Pajero yang lama, kita sih siap saja dan fasilitas itu sudah ada,” pungkasnya. Jang

foto :kabarnusantara.id

Berita Terkait

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi
Elizabeth Kenalkan “Bloom Benneat The Surface” di JFW 2027

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB