KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung Erick M Zaki Anggara akan menghentikan bantuan Dana Operasional Pembinaan (DOP) jika Induk Organisasi Olahraga (Inorga) tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Ini uang rakyat yang kami terima lewat hibah oleh pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga. Dan kami harus mempertanggungjawabkannya,” kata Erick di sekretariatnya Rabu 30 Aprul 2025.

Pada Jumat lalu, KORMI Kota Bandung telah meluncurkan DOP kepada anggota tetap dan anggota sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 22 Inorga dari 61 anggota KORMI Kota Bandung telah menerima DOP yang diberikan secara variatif.

“Mereka telah menerima dengan jumlah yang bervariasi. Tentunya tergantung dari aktifitas organisasi, prestasi dan lainnya yang menunjang Inorga mendapat DOP lebih besar,” tambahnya.

Penberian DOP kepada Inorga bukan berarti seperti mendapat rezeki”durian runtuh”.

“Ini adalah bola panas yang sama-sama kita menyelamatkan diri. Jangan menyelamatkan diri masing-masing.
Karena sejatinya yang namanya dana APBD atau hibah harus dipertanggungjawabkan pada negara. Itulah endingnya yang harus sama-sama kita lakukan,” beber Erick.

KORMI akan melakukan Bimbingan Tehknik (Bintek) kepada Inorga terkait pelaporan.

“Bulan Mei ini akan kita laksanakan Bintek terkait laporan pertanggungjawaban. Ini memang harus segera dilakukan terutama berkaitan dengan pajak. Karena selama ini yang selalu menjadi temuan itu adalah soal pajak,” paparnya.

Selain juga ada catatan dari Inspektorat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh masuk dalam kepengurusan. Apalagi menerima honor.

“Ini sangat sensitif dan perlu kami dalami,” ujarnya.

Sekretaris KORMI Kota Bandung Kang Anom begitu dia akrab disapa mengatakan pemberian DOP dilakukan beberapa tahap dan memiliki beberapa persyaratan.

“Yang menerima DOP harus anggota penuh dan anggota sementara. Itu yang diatur di AD/ART. Juga harus memiliki 5 sanggar, 5 unit atau 5 klub dan minimal mempunyai anggota 50 orang,” pungkasnya. Joel

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB