PT LKM Nyaris Bangkrut, Bupati Hanya Pecat 1 Direksi, Ada Apa Ya

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT LKM Garut kini tengah menghadapi krisis keuangan. PJ/Facebook

Kantor PT LKM Garut kini tengah menghadapi krisis keuangan. PJ/Facebook

GARUT, PelitaJabar –  PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM), BUMD milik Pemkab Garut dan Pemrov Jabar, kini tengah menghadapi krisis keuangan serius.

Laporan audit tahun 2023 dan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kondisi PT LKM sudah tidak sehat dan berpotensi bangkrut.

Menurut laporan keuangan terakhir, PT LKM mencatat kerugian mencapai Rp 9,75 miliar di tahun 2023, dengan kerugian sebelumnya hampir Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modal disetor sebesar Rp 15 miliar hanya menghasilkan ekuitas Rp 1,67 miliar, atau sekitar 11% dari modal disetor.

Ini menandakan modal perusahaan hampir terkuras habis.

Rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 26,87% jauh di atas batas aman 5% yang ditetapkan OJK, menandakan banyaknya kredit macet yang membebani keuangan PT LKM.

Lebih mengkhawatirkan, beban pencadangan kerugian kredit melonjak drastis dari Rp 171 juta pada 2022 menjadi lebih dari Rp 5,4 miliar di 2023.

Hasil audit yang beropini wajar dengan pengecualian (WDP) serta skor Z-score negatif -0,19 menempatkan PT LKM dalam zona risiko kebangkrutan.

Pemkab Garut sendiri sempat memberikan penyertaan modal tambahan sebesar Rp 1,75 miliar pada Maret 2024, guna menyelamatkan perusahaan.

Namun, upaya tersebut tampaknya belum mampu mengatasi persoalan mendasar dalam pengelolaan PT LKM.

Hasil pemeriksaan OJK per 31 Agustus 2024 mempertegas, praktik pengelolaan yang melanggar prinsip kehati-hatian, termasuk penyimpangan dalam penyaluran pinjaman, benturan kepentingan dalam pemberian kredit, pelanggaran batas maksimum pinjaman, serta restrukturisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Di tengah persoalan tersebut, muncul kabar kontroversial terkait penggantian salah satu direksi PT LKM, yaitu Yudi Raharja Kurniawan, SE, yang diberhentikan oleh Bupati Garut Syakur Amin pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Aneh dan menjadi sorotan publik, karena rekan se-direksinya, Asep Rahman Efendi tidak diberhentikan. Bahkan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama.

Anehnya lagi, kenapa tidak diberhentikan meskipun SK pengangkatan direksi dibuat satu paket.

Dudi Supriadi, pemerhati keuangan daerah, menilai pemberhentian hanya satu direksi sangat janggal.

“Tanggung jawab pengelolaan harusnya bersifat kolektif kolegial, sehingga jika LKM dianggap tidak sehat, baik direktur utama maupun direktur seharusnya bertanggung jawab dan diberikan sanksi secara bersamaan,” ujarnya kepada PJ Kamis 9 Oktober 2025.

Dia juga menyinggung isu sensitif terkait dugaan keterkaitan konflik kepentingan, dimana keluarga salah satu direksi dipercaya menyimpan dana dalam jumlah besar — diperkirakan hampir Rp 7 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito di PT LKM.

Dugaan ini menimbulkan spekulasi, pemberhentian tidak menyeluruh didasarkan pada ketakutan pemilik modal pemerintah akan penarikan dana besar-besaran, yang bisa memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Dudi mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PT LKM.

“Sejauh mana peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar sesuai Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2015, dalam menegakkan prinsip good corporate governance,” tanyanya.

Uang Rakyat Bukan Alat

Permainan Kekuasaan PT LKM Garut dibentuk untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat kecil, bukan menjadi ladang eksperimen manajemen yang tidak profesional.

Setiap rupiah yang disuntikkan ke perusahaan ini adalah hasil pajak rakyat, yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Kini saatnya aparat penegak hukum masuk.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan, tidak hanya terhadap manajemen PT LKM, tetapi juga pemegang saham, pengambil kebijakan, hingga para pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik-praktik yang menyimpang.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka bukan hanya PT LKM yang bangkrut — tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Dudi. Jang

Berita Terkait

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12
Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Ikut Jejak Sahwan, Ari Raih Virtual Give Tertinggi, Tazir Tersenggol Top 12

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB