BANDUNG, PelitaJabar – Di saat instansi lain memberikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke 80, kepada para awak media, yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A, justru sebaliknya.
Wartawan yang sehari-hari meliput di sana justru dikejutkan dengan pemindahan kursi di Ruang Media Center tanpa pemberitahuan.
Kursi yang biasa digunakan wartawan untuk bekerja dan menunggu jalannya persidangan dipindahkan ke ruang tunggu advokat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan, pemindahan dilakukan atas perintah Sekretaris PN Bandung.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono Widik, menilai tindakan tersebut sebagai langkah sepihak yang mencederai komunikasi dan rasa saling menghargai antara lembaga peradilan dan media.
“Ini merupakan tindakan kurang bersahabat dan tidak menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan,” tegas Suyono.
Dikatakan, kursi tersebut bukan fasilitas baru. Kursi itu merupakan bekas fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Bandung yang sebelumnya rusak dan terbengkalai. Atas komunikasi wartawan dengan Humas PN saat itu, Pak Idal, kursi diperbaiki dan ditempatkan di ruang wartawan.
Ketika bagian jok kembali rusak, kursi diperbaiki lagi pada 6 Februari 2026. Namun setelah selesai diperbaiki, kursi justru tidak kembali ke ruang Media Center, melainkan dipindahkan tanpa pemberitahuan.
Suyono mengaku, selama 25 tahun meliput di PN Bandung, baru kali ini ia merasakan perlakuan yang dinilai tidak bersahabat terhadap insan pers.
“Kalau memang itu kebijakan, sampaikan. Jangan seperti ini. Kami ini setiap hari bekerja di sini,” ujarnya.
Situasi semakin rumit setelah posisi Humas PN Bandung kosong pasca Pak Idal pindah tugas. Wartawan mengaku kesulitan mendapatkan jalur komunikasi resmi.
Wartawati senior Yara juga mengaku terkejut saat mendapati kursi di Media Center tak lagi berada di tempatnya.
“Kemana kursinya?” tanyanya.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar. Di momentum peringatan Hari Pers Nasional ke-80, ketika penghormatan terhadap kebebasan pers seharusnya digaungkan, justru muncul polemik yang dianggap sebagai simbol renggangnya relasi antara institusi peradilan dan media.
Sekretaris PN Bandung Henny Widyawati menyebutkan sudah berkomunikasi dengan Ketua JHB.
“Pak, sebelumnya pemindahan kutsi itu pak Kasub TUK sudah menyampaikan ke Pak Tono,” katanya singkat. ***








