BANDUNG, PelitaJabar – Bukannya sadar diingatkan bahaya melanggar pintu perlintasan, seorang pengendara malah memukul petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut.
Peristiwa terjadi Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan, saat itu petugas JPL 227 sedang menutup pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Namun, ketika pintu perlintasan telah tertutup, seorang pengendara sepeda motor menerobos perlintasan.
Melihat tindakan yang membahayakan, petugas memberikan teguran kepada pengendara. Namun, teguran tersebut justru direspons dengan tindakan arogansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengendara kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas. Mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, petugas jaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong mengalami luka lebam diwajah serta luka gores ditangan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Kuswardojo.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke aparar kepolisian.
“KAI Daop 2 Bandung juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban serta mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
KAI kembali mengingatkan masyarakat keselamatan merupakan prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang bukan hanya bentuk disiplin berlalu lintas, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan bersama. ***








