Rendahkan Wartawan, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea. Foto FKH unpad

Hotman Paris Hutapea. Foto FKH unpad

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pernyataan advokat itu saat memberikan keterangan pers, dinilai merendahkan profesi wartawan.

Imbasnya, PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik dan permohonan maaf kepada insan pers.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Ketua PWI Pusat Akhmad Munir, di Jakarta Minggu 19 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

Advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Beberapa pernyataan Hotman yang menuai kontroversi seperti kalimat “Lu punya otak, enggak?” dan “Tanya kakekmu, masa tanya gue”.

Pilihan kata itu dinilai merendahkan dan sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan awak media.

Selain PWI beberapa asosiasi seperti Forum Pemred dan Perkumpulan Jurnalis Hukum mendesak advokat necis itu segera minta maaf. ***

Berita Terkait

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi
Elizabeth Kenalkan “Bloom Benneat The Surface” di JFW 2027
Emblem Baru, DFSK Tawarkan Subsidi Trade in Hingga 80 Juta di Ajang PEVS 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Berita Terbaru