BANDUNG, PelitaJabar – Operator selular Telkomsel menyambut baik putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dimana keputusan itu disebut kuota internet yang dibeli masyarakat harus bisa digunakan hingga habis tanpa biaya atau tarif tambahan.
MK menilai, formula tarif skema layanan telekomunikasi tidak bisa diletakkan dengan cara pandang yang komersial penyelenggara telekomunikasi. Namun memastikan jaminan perlindungan bagi pengguna, dan dapat dilakukan dengan berbagai pilihan paket yang fleksibel seperti akumulasi kuota (rollover) atau tanpa rollover.
MK juga memberikan sejumlah opsi agar kuota tidak hangus. Dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan.
“Kami memahami, bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan. Telkomsel mencermati bahwa putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan,” jelas VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, dalam rilisnya Jumat 24 Juli 2026.
Dikatakan, saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai kebutuhan.
“Telkomsel terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan melalui penyampaian informasi produk dan layanan lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta melalui berbagai kanal digital yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time,” tambahnya.
Pihaknya juga akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan dan memperkuat penanganan pelanggan.
“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia,” pungkasnya. ***








