BANDUNG, PelitaJabar – Terkait pemberitaan berjudul “Diduga Orang Dalam di DPKP Kota Bandung Ikut Bermain, Tipu Pelaksana Proyek Puluhan Juta” yang dimuat media ini Senin 27 Juli 2026, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus angkat suara. Pihaknya mengkonfirmasi bahwa permintaan uang, atau iming-iming proyek yang mengatasnamakan pejabat DPKP adalah tindakan penipuan.
Melalui surat B/LH.06.03.01/2332-DPKP/VII/2026, tertanggal 23 Juli 2026, pihaknya menyatakan, pencatutan nama pejabat, beredar akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kota
Bandung, Ibu Yuli Ekadianty, S.T., M.H dimana modus Pelaku dengan mengirimkan pesan/surat permintaan tertentu atau menjanjikan paket pekerjaan proyek dengan imbalan sejumlah uang.
“Sikap resmi dari DPKP Kota Bandung menegaskan akun-akun tersebut bukan milik pejabat yang bersangkutan dan meminta masyarakat mengabaikan seluruh permintaan tersebut,” kata Luthfi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, fakta bahwa pelaku mengetahui data spesifik seperti nama, lokasi fisik, proyek, hingga detail proyek reses, menunjukkan bahwa ini adalah modus spear phishing atau penipuan tertarget yang memanfaatkan kebocoran data internal atau informasi publik.
“Pelaku sengaja menggunakan data valid ini untuk membangun kredibilitas (agar Anda percaya mereka adalah pejabat asli), lalu melakukan intimidasi atau pemerasan berkedok “permintaan klarifikasi,” tambah Luthfi dalam surat tersebut.
Pihaknya mengakui, banyak korban dengan variasi kerugian yang berbeda mengonfirmasi bahwa penipuan ini digerakkan secara masif menggunakan skema sindikat terorganisir (organized crime scam).
Pelaku tidak bergerak secara acak, melainkan menggunakan daftar target terencana (hit list) yang berisi nama
para pelaksana proyek (kontraktor) aktif di Kota Bandung.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung, mencakup aspek pembinaan internal kedinasan, audit kepatuhan teknologi
informasi, hingga investigasi khusus,” tambahnya.
Anehnya, surat klarifikasi dari DPKP nomor B/LH.06.03.01/2332-DPKP/VII/2026, tertulis tanggal 23 Juli 2026. Lantas kenapa setelah pemberitaan muncul di sejumlah media, baru dikirim dan diterima Redaksi PJ hari ini Rabu 29 Juli 2026.
Ada apakah gerangan?








