PERNYATAAN Kadispora Jawa Barat, Dr. Hery Antasari, M.Dev.Plg, menyebutkan “Bakal calon secara spesifik saya kira nanti Pak Gubernur yang menyampaikan,” lalu menegaskan, “Saya pikir siapa calon Ketua KONI, sudah ada di kantong Pak Gubernur,”di Rakerprov KONI Jabar di Gedung Paguyuban Pasundan, Minggu 30 Agustus 2026menuai reaksi dari insan olahraga.
Sambutan Hery yang mewakili Gubernur saat itu, perlu dikoreksi. Bukan karena insan olahraga anti-pemerintah, tetapi cara pandang seperti itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi masa depan olahraga Jawa Barat.
KONI adalah organisasi mandiri, bukan perangkat daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa komite olahraga nasional, termasuk di tingkat provinsi, bersifat mandiri. KONI dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga, bukan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensinya jelas, kepemimpinan KONI lahir dari anggota, yakni pengurus provinsi cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, melalui forum tertinggi organisasi bernama Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Di forum ini, pemilik suara menimbang rekam jejak, visi, dan kesanggupan setiap calon. Ada tahapan penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk dari unsur anggota, verifikasi dukungan cabang olahraga, dan pemungutan suara. Semua diatur dalam AD/ART KONI. Tidak ada satu pasal pun yang memberi ruang bagi gubernur untuk “menyampaikan” bakal calon, apalagi mengantonginya.
Yang menjadi kewenangan Gubernur, dan yang bukan Insan olahraga, memahami sepenuhnya. Gubernur memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala perangkat daerah, termasuk Kadispora. Itu pun tunduk pada aturan kepegawaian: ada seleksi terbuka, uji kompetensi, kriteria penilaian tersendiri. Bahkan jabatan yang jelas-jelas berada di bawah gubernur saja tidak diisi dengan cara “dikantongi”.
Jika jabatan di lingkungan pemerintah sendiri harus melewati penilaian yang terukur, apalagi jabatan di organisasi yang oleh undang-undang dinyatakan mandiri dan berada di luar struktur pemerintahan.
Kadispora, sebagai perpanjangan tangan Gubernur di bidang olahraga, seharusnya menjadi orang pertama yang menjaga garis batas ini, bukan justru mengaburkannya di hadapan peserta Rakerprov.
Mengapa pernyataan itu dinilai kurang pantas?
Pertama, pernyataan tersebut mereduksi Musorprov menjadi formalitas. Bila nama sudah “ada di kantong” sebelum forum digelar, untuk apa puluhan pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota bersidang? Ini merendahkan mereka yang selama ini berkeringat membina atlet dan memegang hak suara secara sah.
Kedua, pernyataan itu mencampuradukkan dua ranah berbeda. Kadispora sendiri menyebut soal figur adalah “ranah pribadi Gubernur”. Justru di situ letak persoalannya: Ketua Umum KONI bukan ranah pribadi siapa pun. Ia adalah mandat organisasi. Pemerintah wajib memfasilitasi, membina, dan mendanai olahraga prestasi, tetapi kewajiban itu tidak sama dengan hak menentukan pemimpin KONI.
Ketiga, syarat “harus bisa bekerja sama dengan Pak Gubernur” adalah hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan. Setiap Ketua KONI di mana pun pasti bermitra dengan kepala daerah. Namun kemitraan dibangun setelah seseorang terpilih secara sah, bukan dijadikan alat saring sebelum pemilihan.
Sekali pola ini diterima, KONI berubah dari mitra strategis menjadi subordinat, dan pembinaan jangka panjang atlet akan menjadi korban politik lima tahunan. ***
Oleh : Trio Arsefto Sakut, Ketua Umum MPI PROV. Jawa Barat
Ketua Yayasan Bina Juara Nusantara/BJN SPORT ACADEMY








