BANDUNG, PelitaJabar – Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat Tahun 2026 mendukung penyelenggaraan kompetisi olahraga yang menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, objektivitas, dan integritas di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026.
“Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman antara unsur hukum kontingen dan Dewan Hakim Cabang Olahraga mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pertandingan pada tingkat banding,” tegas Drs. Nandang Roekanda, Wakil Ketua III KONI sekaligus Wakil Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (PANWASRAH) PORPROV XV Jabar saat membuka Bimtek, Kamis 22 Oktober 2026 di Aula KONI Jabar.

Sementara, Eka Nopie Sagita, Sekretaris Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat yang juga Keynote Speaker menyebutkan, melalui kegiatan ini diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara tertib, objektif, profesional, dan berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bimtek ini melibatkan unsur-unsur yang berperan langsung dalam proses penyelesaian sengketa olahraga. Sebanyak 27 peserta dari Tim Hukum Kontingen dan anggota Bidang Hukum KONI Kabupatenbdan Kota se-Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara, 100 peserta dari unsur Dewan Hakim Cabang Olahraga mengikuti kegiatan secara daring.
“Selain peserta tersebut kegiatan juga dihadiri secara luring oleh 8 anggota Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat dan 3 Panitera. Adapun 6 anggota Dewan Hakim lainnya mengikuti kegiatan secara daring,” ucap Eka lagi.
Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek pemeriksaan sengketa banding. Mulai dari penentuan objek banding, persyaratan dan kelengkapan administrasi, batas waktu pengajuan, verifikasi dokumen, pemeriksaan alat bukti dan saksi.
“Hingga tata cara persidangan, musyawarah majelis, serta penyusunan dan pembacaan putusan,” jelas Eka.
Eka nenuturkan, pembahasan turut menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara Dewan Hakim Cabang Olahraga yang menangani sengketa pada tingkat pertama dan Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat yang memeriksa sengketa pada tingkat banding.
“Ketepatan dalam menentukan objek sengketa, memenuhi persyaratan administrasi, serta menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum menjadi aspek penting untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur,” paparnya.
Bagi Tim Hukum Kontingen pemahaman tersebut menjadi bekal dalam menggunakan hak banding secara tepat dan bertanggung jawab.
Sementara bagi Dewan Hakim Cabang Olahraga, kegiatan ini memperkuat pemahaman mengenai tata cara penanganan sengketa pada tingkat pertama serta pentingnya menjalankan kewenangan secara objektif, independen, dan tidak memihak.
“Melalui sosialisasi dan bimtek ini, Dewan Hakim PORPROV XV Jawa Barat mendorong penguatan kepastian hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan olahraga yang profesional.” pungkasnya.
Penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan hasil pertandingan, namun kepastian prosedur, perlindungan hak para pihak, dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan kompetisi. Joel








