Palsukan Tandatangan, Sakura Medical Bandung Digeledah Bareskrim

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Toko perlengkapan medis Sakura Medical Dental Laboratorium & Chemical yang berlokasi di jalan Pajajaran Bandung digeledah Anggota Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris pemilik Sakura Medical yang diduga dilakukan ahli waris lainnya.

Penggeledahan Sakura Medical dilakukan Januari 2020 diketahui beberapa awak Media yang kebetulan berada di lokasi, dan terus menggali informasi kasus ini. Menurut informasi, yang menangani korban dari kasus Sakura Medical adalah Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners.

Mohamad Ali Nurdin mengungkapkan, akibat dari pemalsuan tanda tangan tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku ahli waris dalam akta otentik, kehilangan hak waris peninggalan mendiang kedua orang tuanya selaku pemilik Sakura Medical.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dugaan pidana tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku korban melalui Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners sebagai kuasa hukum membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Keterangan Palsu Dalam Akta/Otentik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 4,” ujar Ali Nurdin, dikantornya Rabu, (12/2/2020).

Menurutnya, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dikatakan, selain pemalsuan tanda tangan, pelaporan ke polisi dikarenakan terjadi peralihan kepemilikan atas aset yang ada kepada pihak ketiga, namun ditemukan kejanggalan. Pada kenyataannya aset-aset tersebut masih dikuasai oleh OJE selaku ahli warisnya.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat, pihak berwajib dapat mengungkap kejahatan tersebut.

Menurut sumber, Law Firm Hotman Paris & Partners tidak lagi menjadi penasihat hukum OJE yang menguasai aset-aset Sakura Medical.

“Pada awalnya kedua belah pihak penasehat hukum menyarankan untuk berdamai, namun menemui jalan buntu dalam prosesnya,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Mumu Kepala Madrasah Garut : “Nggak Nyangka Menang Mobil dari SIMPATI HOKI”
Resmi Sarjana Ekonomi, Chika Jessica Bilang Ini ke Andre Taulany
Gemercik Sungai Kampoeng Ciherang, Warnai Diskusi Hukum & Media Gathering PWI
Mendadak Muncul, Farhan Nyatakan Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah
Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket
Manfaatkan AI, NextDev Lahirkan Ribuan Technopreneurs Indonesia Ciptakan Solusi Canggih
Dua Tim Lolos ke Porprov Jabar Cabor Bridge
IODI Jabar : BK, Ketua Pengprov Tak Harus Andalkan KONI

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:45 WIB

Mumu Kepala Madrasah Garut : “Nggak Nyangka Menang Mobil dari SIMPATI HOKI”

Selasa, 25 November 2025 - 14:13 WIB

Resmi Sarjana Ekonomi, Chika Jessica Bilang Ini ke Andre Taulany

Selasa, 25 November 2025 - 12:02 WIB

Gemercik Sungai Kampoeng Ciherang, Warnai Diskusi Hukum & Media Gathering PWI

Selasa, 25 November 2025 - 00:07 WIB

Mendadak Muncul, Farhan Nyatakan Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah

Senin, 24 November 2025 - 21:33 WIB

Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket

Berita Terbaru

Bank BRI melalui program BRILIANEXT memberikan Golden Ticket kepada mahasiswa Unpad berprestasi. PJ/Dok

FEATURED

Rekrutmen Lulusan Unggul Unpad, BRI Berikan Golden Ticket

Senin, 24 Nov 2025 - 21:33 WIB