Palsukan Tandatangan, Sakura Medical Bandung Digeledah Bareskrim

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Toko perlengkapan medis Sakura Medical Dental Laboratorium & Chemical yang berlokasi di jalan Pajajaran Bandung digeledah Anggota Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris pemilik Sakura Medical yang diduga dilakukan ahli waris lainnya.

Penggeledahan Sakura Medical dilakukan Januari 2020 diketahui beberapa awak Media yang kebetulan berada di lokasi, dan terus menggali informasi kasus ini. Menurut informasi, yang menangani korban dari kasus Sakura Medical adalah Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners.

Mohamad Ali Nurdin mengungkapkan, akibat dari pemalsuan tanda tangan tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku ahli waris dalam akta otentik, kehilangan hak waris peninggalan mendiang kedua orang tuanya selaku pemilik Sakura Medical.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dugaan pidana tersebut, Samuel Jaya Effendie selaku korban melalui Law Office Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. & Partners sebagai kuasa hukum membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Keterangan Palsu Dalam Akta/Otentik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan Pasal 4,” ujar Ali Nurdin, dikantornya Rabu, (12/2/2020).

Menurutnya, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dikatakan, selain pemalsuan tanda tangan, pelaporan ke polisi dikarenakan terjadi peralihan kepemilikan atas aset yang ada kepada pihak ketiga, namun ditemukan kejanggalan. Pada kenyataannya aset-aset tersebut masih dikuasai oleh OJE selaku ahli warisnya.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat, pihak berwajib dapat mengungkap kejahatan tersebut.

Menurut sumber, Law Firm Hotman Paris & Partners tidak lagi menjadi penasihat hukum OJE yang menguasai aset-aset Sakura Medical.

“Pada awalnya kedua belah pihak penasehat hukum menyarankan untuk berdamai, namun menemui jalan buntu dalam prosesnya,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026
Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah
Pelanggar Buang Sampah Terpantau CCTV

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terbaru

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB

FEATURED

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:31 WIB

FEATURED

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:39 WIB