Sebanyak 1.461 Guru Non PNS Berhak TPG Rp 1,5 Juta

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sebanyak 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jabar.

Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

Dengan demikian, Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena saya paham ini adalah yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” kata Kang Emil saat menyerahkan SK kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan Rabu (29/07/2020).

Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuman persyaratannya sangat berat,” ucapnya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu.

Kang Emil berpesan kepada guru non-PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi COVID-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS Jabar.

“Sesuai dengan Peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” pungkaa Dedi.

Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2,040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus, ” Tutupnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB