JPU Tuntut YAL 18 Bulan, Ayi Kecewa

- Penulis

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (YAL) (33) selama 18 bulan hukuman penjara. YAL didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa (12/01/2021).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

Apa yang dilakukan YAL, sangat merugikan dirinya.

“Dirugikan ratusan juta, ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi.

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi ke Biro travel miliknya.

”Namun saat itu, Ayi Koswara tidak menanggapi tawaran kerjasama oleh terdakwa.”

Tidak sampai disitu, sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa YAL kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa YAL kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi. Karena terus dibukuk, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat berinvestasi.

Ayi Koswara juga melakukan kerjasama dengan Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada 14 Desember Kemudian sesuai perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.

Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf memberikan cek bank mandiri senilai Rp 400 juta. Ketika Ayi hendak mencairkan, ternyata cek tersebut tidak ada saldonya alias bodong. Akibatnya, Ayi melaporkan YAL ke Polda Jabar. ***

Komentari

Berita Terkait

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Sabtu, 19 April 2025 - 12:23 WIB

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terbaru

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB

FEATURED

UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Sabtu, 19 Apr 2025 - 12:23 WIB

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB