Langgar Tata Ruang, Hotel Ini Diganjar Rp41,826 Milyar

- Penulis

Selasa, 2 Maret 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di webinar ‘Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel’ bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (1/03/2021).

Seperti yang dilakukan Pemkot terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” terangnya.

Karena itu, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” terangnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” pungkasnya.

Dengan kejadian tersebut, dapat diambil pelajaran, sehingga tidak terulang lagi, sehingga Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik dengan syarat berkeadilan. Rls

Komentari

Berita Terkait

XLSMART Raih Tiga Penghargaan
Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:37 WIB

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Berita Terbaru

FEATURED

XLSMART Raih Tiga Penghargaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:37 WIB

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB