Langgar Tata Ruang, Hotel Ini Diganjar Rp41,826 Milyar

- Penulis

Selasa, 2 Maret 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di webinar ‘Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel’ bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (1/03/2021).

Seperti yang dilakukan Pemkot terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” terangnya.

Karena itu, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” terangnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” pungkasnya.

Dengan kejadian tersebut, dapat diambil pelajaran, sehingga tidak terulang lagi, sehingga Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik dengan syarat berkeadilan. Rls

Komentari

Berita Terkait

Nikmati Ikon Wisata Ikonik Bersama L’Eminance Golf & Resort Lembang
Tampil Gemilang, Tim Taekwondo Jabar Sabet Juara Umum di Kejurnas Samarinda
Musda Ulang, Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar
Meski Diguyur Hujan Deras, Karnaval SCTV di Tegallega Berlangsung Semarak
Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI
Biar Ga Gaptek, Henryco Arie Sebut Pemimpin Harus Melek AI
Demi Keluarga, Rela Jadi Marbot, Kuli & Jual Pasir Hingga Disebut “Jenderal Santri”
Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Generasi Muda Lahirkan Inovasi Melalui Kompetisi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Nikmati Ikon Wisata Ikonik Bersama L’Eminance Golf & Resort Lembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:16 WIB

Tampil Gemilang, Tim Taekwondo Jabar Sabet Juara Umum di Kejurnas Samarinda

Minggu, 26 April 2026 - 11:04 WIB

Musda Ulang, Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Minggu, 26 April 2026 - 00:01 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Karnaval SCTV di Tegallega Berlangsung Semarak

Sabtu, 25 April 2026 - 11:40 WIB

Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI

Berita Terbaru

Epriyanto Kasmuri kembali terpilih memimpin Perbasi Jabar dalam Musda ulang. PJ/Joel

FEATURED

Musda Ulang, Epriyanto Pimpin Kembali PERBASI Jabar

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:04 WIB

USB YPKP sukses menggelar workshop internasional bertajuk

FEATURED

Di Dunia Pendidikan, Manusia Tak Bisa Tergantikan oleh AI

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:40 WIB