DPRD Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat

- Penulis

Minggu, 18 April 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

“Maka dengan ini komisi satu menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru” ucap Ketua Komisi I Bedi Budiman saat membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat dihadapan Rapat Paripurna, Jumat (16/4/2021).

Dikatakan, meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayah dan persyaratan dasar kapasitas.

Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.

Terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 s.d 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.

“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut” kata Bedi.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan penting.

Terdapat  7 (tujuh) catatan diantarnya  pemetaan  kekuatan sdm aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset , kualitas sdm, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pelayanan dasar bidang kesehatan.

Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.

“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri
Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung
Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:29 WIB

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Berita Terbaru

FEATURED

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:05 WIB

FEATURED

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:29 WIB

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB