Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Yang Ideal

- Penulis

Senin, 2 Agustus 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANAK merupakan karunia berharga dari Sang Maha Pencipta. Karunia itu wajib dijaga oleh orang tua, masyarakat dan negara. Mereka adalah generasi yang akan mewarisi estafeta kepemimpinan negara. Maju atau mundurnya sebuah negara akan sangat tergantung dari kualitas anak-anak di masa sekarang.

Tidak berlebihan kalau Bupati Bandung Dadang Supriatna  memberikan perhatian khusus terhadap anak.

“Kualitas anak sangat menentukan kemajuan suatu bangsa. Pemenuhan atas hak-hak anak di masa sekarang, merupakan jaminan atas ketersediaan SDM unggul di masa depan”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian ungkap Bupati melalui Kepala DP2KBP3A pada peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kabupaten Bandung di Bale Winaya, Soreang, Kamis (29/7/2021).

Di Tingkat Nasional peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan pada 23 Juli Lalu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyatakan peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia, dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Irianti Aminatun

Peringatan HAN setiap tahun digelar. Meski demikian  faktanya, hingga saat ini masih banyak persoalan yang dialami anak-anak.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah terkait kesehatan anak di tengah pandemi Covid-19. Ada sekitar 12,5% dari anak-anak terpapar Covid-19. Data IDAI juga menunjukkan tingkat kematian mencapai 3—5% dan menjadi tingkat kematian tertinggi di dunia.(kompas.com)

Selain soal kesehatan terhadap anak, problem lainnya yang tak kalah serius adalah kekerasan seksual maupun fisik pada anak-anak yang meningkat saat pandemi.

Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari 1 Januari—23 September 2020 menunjukkan bahwa kasus Kekerasan terhadap Anak (KtA) di Indonesia sebanyak 5.697 kasus dengan 6.315 korban. Sementara periode Januari—3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus KtA, yang mana kekerasan seksual masih mendominasi.

Persoalan lain adalah masih adanya pekerja anak yang diperkirakan mencapai sekitar 6% dari estimasi jumlah anak usia 10—17 tahun dan meningkatnya perkawinan anak.

Fakta-fakta tersebut jelas menunjukkan bahwa anak Indonesia belumlah terlindungi. Bahkan sebelum pandemi terjadi, berbagai permasalahan yang menimpa anak saat pandemi sesungguhnya juga sudah menjadi persoalan yang dihadapi anak Indonesia.

Banyak faktor yang menjadi penyebab anak Indonesia belum terlindungi. Pada masa pandemi, abainya rakyat terhadap protokol kesehatan jelas berdampak pada penularan terhadap anak.

Keterbatasan layanan kesehatan juga berpengaruh terhadap tingginya angka kematian pada anak. Di sisi lain, situasi pandemi—dengan segala konsekuensinya, termasuk pembelajaran jarak jauh—memberikan tekanan terhadap mental anak.

Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas tindak KtA terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah. Hal ini terjadi karena tekanan sosial ekonomi seperti terlilit utang, rendahnya kemampuan ekonomi, dan faktor lain yang menjadi penyebab tingginya tingkat stres pada orang tua.

Sementara, putus sekolah terjadi di antaranya karena menikah, menunggak SPP, bekerja, atau kecanduan game online. Hal ini bisa dipahami karena pandemi memberikan dampak meningkatnya angka kemiskinan. Kemiskinan memang menjadi sebab mendasar berbagai persoalan.

Adanya berbagai persoalan yang menimpa anak sebelum pandemi terjadi, sesungguhnya merupakan dampak dari sistem kehidupan yang berjalan. Sistem ekonomi kapitalisme secara nyata berpihak pada orang yang kaya dan memiskinkan rakyat yang lemah.

Prinsip pasar bebas membuat rakyat yang lemah tak berdaya dan memberikan berbagai dampak buruk pada anak. Putus sekolah, anak terpaksa bekerja, atau dinikahkan paksa adalah kenyataan pahit yang terjadi. Beban berat orang tua dan kerasnya persaingan hidup berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.

Di sisi lain, kebebasan prilaku yang menjadi salah satu ciri kapitalisme, membuat manusia bisa melakukan apa saja untuk memenuhi hawa nafsunya, termasuk kekerasan kepada anak yang seharusnya dilindungi.

Artinya, masalah perlindungan dan pemenuhan hak terhadap anak tidaklah berdiri sendiri. Ada satu sebab utama yang membuat masalah-masalah anak mengemuka, yaitu penerapan ideologi kapitalis sekuler.

Oleh karena itu agar perlindungan dan pemenuhak hak anak terpenuhi kita wajib mengambil solusi fundamental untuk mencabut akar masalahnya. Yaitu menjadikan Islam sebagai solusi ideal bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Dalam Islam, melindungi anak, artinya mengantarkan mereka mewujudkan tujuan mereka diciptakan, yaitu sebagai hamba Allah Swt. yang mengisi kehidupannya dengan beribadah (QS 51:56); menjadi generasi khairu ummah yang senantiasa mengajak manusia kepada cahaya Islam, dan melakukan amar makruf nahi munkar (QS 3:110); serta menjadi pemimpin orang-orang bertakwa (QS 25:74).

Memenuhi hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya dengan akidah Islam, memberikan tempat tinggal yang baik, memperhatikan kesehatan dan gizinya, serta memberi pendidikan terbaik.

Karakter mulia diatas tidaklah lahir begitu saja, namun dibutuhkan upaya dan rencana sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Islam telah menetapkan beberapa langkah untuk mewujudkan karakter tersebut.

Pertama, Dengan mekanisme tertentu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan terhadap seluruh rakyat. Negara menciptakan lapangan kerja bagi para ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Peran ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Ia tidak akan dibebani dengan masalah ekonomi.

Kedua, negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, tidak sulit mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam dari usia dini akan membentuk akidah yang kuat, anak tak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah.

Ketiga, negara memberikan akses kesehatan yang gratis dan murah. Dengan sistem kesehatan gratis ataupun murah, rakyat tidak akan kesulitan mendapat layanan kesehatan dan memberikan gizi dan nutrisi terbaik bagi anak-anak mereka.

Keempat, negara akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam.

Kelima, kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Dengan karakter dakwah ini, angka kriminalitas dan kekerasan yang kerap menimpa anak bisa diminimalisir bahkan dihilangkan dengan pengawasan masyarakat serta sistem sanksi yang tegas.

Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam. Keluarga adalah bangunan pertama pembentukan kepribadian anak. Dengan pemahaman Islam yang benar, orang tua akan mendidik anak-anak mereka dengan baik.

Ketujuh, sistem sanksi tegas. Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, lalu masih ada yang melakukan pelanggaran syariat, maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya, agar para pelaku kekerasan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatannya lagi.

Pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sebagai penanggung jawab utama bertugas memastikan individu, keluarga, dan masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya secara sempurna.

Tanggung jawab ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat pada umumnya, dan anak khususnya. Dengan Islam,  perlindungan dan pemenuhan  terhadap  hak anak  akan tercipta secara kaffah.

Wallahu a’lam

foto daihatsu.co.id

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB