Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Larang Perayaan Nataru

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Nataru 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada peningkatan penularan COVID-19 yang disebabkan virus corona.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersamaan dengan itu, pemerintah melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara old and new year, baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tak hanya itu, perayaan Natal-Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM.

‘Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, liburan Nataru ditiadakan. Jadi, sebaiknya masyarakat menahan diri untuk liburan, hal ini untuk mencegah terjadinya Covid-19,’ papar Letjen (Purn) DR. Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah & Penanggulangan Bencana dalam Dialog Produktif Semangat Selasa di Media Center KPCPEN dengan Tema ‘Tunda Liburan Untuk Keselamatan Bersama’, melalui Virtual Dialog via Youtube Selasa 30 November 2021.

Dia melanjutkan, Gelombang ke tiga kini sudah menyebar di negara – negara Eropa. Dia kembali mengingatkan, demi keselamatan bersama, sebaiknya masyarakat menunda liburan.

‘Jadi sebaiknya masyarakat tetap berada di wilayahnya masing-masing,’ tegasnya.

Senada, Alexander Ginting, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 mengungkapkan, khusus untuk para pegawai negeri sipil, satgas mengeluarkan surat edaran berisi melarang cuti, perjalanan antar propinsi dan mengatur ganjil genap di perjalanan.

‘Di daerah, dibentuk satgas di tempat layanan publik. Lalu kita membatasi mobilitas masyarakat salah satunya pembatasan dengan aplikasi Peduli Lindungi,’ ucapnya.

Sementara DR Ratih yang juga influcer menegaskan, masyarakat harus terus diingatkan pentingnya menjaga diri dan orang lain dengan prokes dan masker.

‘Saat ini masyarakat banyak yang lalai dengan prokes, apalagi kita temukan di beberapa daerah, malah ada yang sudah tidak memakai masker, padahal kita masih dalam situasi pandemi,’ ujarnya singkat.

Dalam dialog tersebut, hadir Y.B Satya Sananugraha – Sekjen Kemenko PMK dan Dicky Budiman – Pakar Epidemiologi. ***

Berita Terkait

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam
SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’
11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026
Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027
Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat
Warga Kampung Datarkadak Tasikmalaya Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Sumedang Gelar e-Voting di 92 Desa, Langkah Nyata Kesuksesan Digitalisasi
Elizabeth Kenalkan “Bloom Benneat The Surface” di JFW 2027

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:31 WIB

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

SDN 069 Cipamokolan Derwati Juara Umum Pramuka Kwarran, Ini Ungkapan Para ‘Champions’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:43 WIB

11 Tim Putra dan 5 Putri Perebutkan Juara Nasional di Axis Nation Cup 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Cetak “Hattrick” Komisi V Dukung PWI Jabar Kembali Rebut Juara di Porwanas 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Dibantu Crew, Penumpang KA Yogyakarta–Cipendeuy Melahirkan dengan Selamat

Berita Terbaru

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih berpose bersama Kabakengdam dan prajurit usai meresmikan Saung Kosasih. PJ/Dok

FEATURED

Saung Kosasih, Ruang Keluarga Besar Bekangdam

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:31 WIB