Libatkan Ahli Hukum Adat Dalam Pembuatan Undang-Undang

- Penulis

Selasa, 13 November 2018 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Beberapa Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia berniat menghapus hukum adat yang menjadi salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum. Padahal, menghapus hukum adat, sama saja dengan menghapus hukum internasional.

“Dari pertemuan ini, kita buat rekomendasi kepada Dikti agar menolak setiap PT yang ingin menghapus hukum adat,” jelas Ketua Umum Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Dr. Laksanto, disela Seminar dan Lokakarya Inovasi Pembelajaran Hukum Adat berbasis KKNI di Universitas Katolik Bandung Selasa (13/11).

Dia mencontohkan kasus tanah. Dimana negara masih membiarkan penguasaan tanah oleh segelintir orang, konflik tanah akan terus terjadi sepanjang tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua APHA Indonesia Dr. Laksanto memberikan keterangan terkait hukum adat disela seminar di Universitas Khatolik Parahyangan Bandung. PJ-Mal

“Menghapus hukum adat, sesuatu tidak benar. Rasa kejiwaan dan cinta tanah air itu juga berasal dari hukum adat sendiri. Hukum adat itu, produk budaya, yang sesuai dengan konteks budaya Indonesia,” tegas Laksanto.

Senada, Prof. Dominikus Rato dari Universitas Jember mengungkapkan, dalam tulisan Suripto, rohnya hukum adat itu ada di Pancasila.

“Hanya persoalannya adalah, kurikulum beberapa perguruan tinggi, hukum adat dihapuskan, padahal fakultas hukum, hukum adat itu merupakan kurikulum wajib nasional. Makanya, dengan adanya kegiatan hari ini, kita berupaya agar mata kuliah hukum adat tidak dihapuskan,” tegasnya.

Dia juga berharap, pemerintah melibatkan ahli hukum adat dalam pembuatan undang-undang dan sebagai saksi ahli di persidangan.

“Harapan yang sangat subtansi, ahli hukum adat itu dilibatkan dalam pembuatan perundang-undangan di legislasi, dan menjadi saksi ahli di persidangan,” pungkas Dominikus.

Seminar tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, Irjen Kemerinstekdikti sebagai Kynote Speech, pembicara Prof. Dr. Johanes Gunawan (Univ Parahyangan), Prof. Dr. I. Nyoman Nurjana (Univ Brawijaya), Prof. Dr. Farida Patitinggi (Univ Hasanudin), Prof Dr. Wayan P. Windia (Univ Udayana) dan Dr. Sulastriyono (Univ Gajah Mada).

Sementara peserta dihadiri 120 perwakilan masing-masing perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Mal

Komentari

Berita Terkait

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah
Yadi Sofyan Sidak Pelatcab Peparda NPCI
Rakerprov IKASI, Bahas Usia Hingga Pungutan BK Porprov
Camat Kersamanah Ingatkan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:42 WIB

Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:36 WIB

Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WIB

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB

FEATURED

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Rabu, 9 Jul 2025 - 20:31 WIB