JAKARTA, PelitaJabar – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Atal S. Depari menyayangkan penyegelan Gedung PWI Sulses oleh Satpol PP.
Menurutnya, kejadian ini baru terjadi saat ini sejak 9 Februari 1946.
‘Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya,’ tegas Atal disela Rapat dengan PWI Sulsel di Gedung PWI Pusat, Jakarta Jumat 10 Juni 2022.
Penyegelan gedung terjadi 26 Mei lalu. Seluruh ruangan tidak bisa digunakan karena dipasangin papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.
Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel dipimpin
Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.
Agus Alwi Hamu memaparkan, penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya membuka dialog dengan Gubernur serta DPRD Sulsel, belum membuahkan hasil.
Kantor PWI Sulsel di Jalan A.Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang.
Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati PWI Sulsel.
Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov. Bangunan dan lahan merupakan hasil Ruislag ( tukar menukar ) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.
Dasar hukum kantor PWI Sulsel adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.
Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum jelas.
Setelah mendengar duduk permasalahan tersebut, Atal memutuskan PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.
“Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Karena itu PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak terkait dengan kepemilikan aset daerah itu. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat,” tegas Atal Depari.
Berikut lima point PWI Pusat dengan PWI Sulsel.
1.SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2.Skema
penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan “trigger” atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.
Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.
3.Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah/ negara.
4.Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia.
Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.
5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.
Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah “warisan” tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.
Jakarta 11 Juni 2022
Pengurus
PWI Pusat
Atal S Depari,
Ketua Umum
Foto : Celebes TV