BANDUNG, PelitaJabar – Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik golongan 3.500 VA mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu disebabkan beberapa faktor.
Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor diantaranya nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengungkapkan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi,’ ucapnya Kamis 23 Juni 2022.
Karena itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 243,3 T dan kompensasi sebesar Rp 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
‘Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan lebih berkeadilan,’ pungkas Agung. ***
foto : www.pmjnews.com