GARUT, PelitaJabar – Bupati Garut Rudy Gunawan, mengukuhkan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan se – Kabupaten Garut, di Aula Kantor Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Selasa 2 Agustus 2022.
Bupati mengungkapkan, LPM ini memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat, serta juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menilai desa saat ini lebih mempunyai arti, karena memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa.
Dalam satu tahun, Kabupaten Garut menerima dana desa kurang lebih Rp 528 miliar. Namun bukan hanya itu, dana yang didapatkan desa yakni alokasi dana desa (ADD) atau siltap yang merupakan 10 persen dari dana transfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserahkan oleh Pemkab Garut dalam bentuk ADD.
‘Sekarang ini siltap tepat waktu sama dengan PNS, kalau dulu 3 bulan sekali sekarang tiap bulan, dari dulu saya ingin semua mendapatkan haknya lebih cepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kan sekarang mah sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 3,’ paparnya.
Karena itu, dia menilai LPM yang ada di desa memiliki peran penting, sehingga perlu dioptimalkan.
‘Nah lembaga pemberdayaan yang ada di desa ini juga perlu dioptimalkan, setidak-tidaknya dalam rangka gerakan gotong royong diundanglah kalau ada kesempatan-kesempatan, desa juga memberikan apresiasi terhadap kelembagaan-kelembagaan karena ini dibentuk dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,’ pungkasnya. Jang