BANDUNG, PelitaJabar – Jelang Hari Jadi Ke 212 Kota Bandung (HJKB), Satpol PP Kota Bandung siaga. Kesiapan tersebut salah satunya dengan menertibkan reklame liar. Tak hanya itu, proses penertiban PKL dan reklame di Kota Bandung pun terus berproses.
‘Terus berprogres. Kami coba menjalankan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung,’ papar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi Kamis 8 September 2022.
Dikatakan, secara teknis, ada 55 target utama yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di 3 zona baik itu merah, kuning, ataupun hijau.
Dari 55 target ini kemudian dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan.
‘Setelah kita laksanakan pembagian di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban),’ terang Rasdian.
Terkait penertiban reklame, ia memaparkan sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan reklame di zona khusus dan tematik. Di Jalan Wastukancana, sebanyak 16 reklame, lalu di Jalan Tamansari, 10 titik reklame.
‘Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,’ pungkasnya. ***